Proyek POP Nadiem Makarim Bermasalah, KPK Tindaklanjuti dengan Kajian

Suasana pertemuan antara KPK dengan Kemendikbud membahas Program Organisasi Penggerak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto : dok. Istimewa

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menerima kunjungan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka melakukan pertemuan dalam rangka membahas soal Program Organisasi Penggerak (POP).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan terulisnya kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait POP.

“Kami (KPK) menerima perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak (POP)," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Menurut Firli, pertemuan itu berlangsung di Gedung KPK Merah Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK masimg-masing Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli dan Nurul Ghufron dan perwakilan Kemendikbud, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syafril dan Irjen Kemendikbud, Chatarina M. Girsang.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam Program Organisasi Penggerak.

Firili menjelasakan KPK akan memberikan catatan, masukan serta membuat kajian terkait program itu.

Menurutnya ada hal yang menjadi perhatian antaranya terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain, serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program itu.

“Beberapa hal yang dibahas intens dalam pertemuan adalah terkait verifikasi calon pemenang, keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program," jelasnya.

KPK, kata dia, juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian."Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," ucap Firli.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mengevaluasi Program Organisasi Penggerak selama 3 sampai 4 minggu ke depan.

Selain itu, kata dia, Kemendikbud juga akan mengundang pihak-pihak eksternal untuk memberikan penilaian soal program tersebut.

BACA Juga : KPK Sita Aset Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم