Pelaku Penistaan Agama Ditembak Mati di Ruang Sidang

Polisi berjaga di ruang sidang kota Peshawar, Pakistan. (Foto dok : AFF)

sukabumiNews.net, PAKISTAN – Seorang pria ditembak mati di ruang sidang kota Peshawar, Pakistan lantaran dituduh melakukan penistaan agama. Pria tersebut diadili karena mengaku sebagai seorang nabi.

Pelaku penistaan agama bernama Tahir Ahmad Nasim (47) ini langsung  tewas ditembak orang tak dikenal saat berada di ruang sidang.

Pejabat polisi Ijaz Ahmed mengatakan, Tahir Ahmad Naseem ditembak hingga enam kali selama persidangan dalam kasusnya, di pengadilan distrik pada Rabu, 29 Juli 2020, waktu setempat.


"Pelaku penembakan telah bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan mengatakan dia sengaja membunuh Naseem karena telah melakukan penistaan. Tersangka telah ditangkap di tempat kejadian," kata Ahmed, dilansir Al Jazeera, Kamis, 30 Juli 2020.

Menurut laporan, Nasim adalah anggota Ahmadiyah yang dianggap sesat di Pakistan karena menolak Nabi Muhammad.

Polisi mengatakan Nasim sedang dibawa ke pengadilan di kota Peshawar ketika seorang pria menembakan pistol di ruang pengadilan. Korban meninggal di tempat sementara pelaku yang berusia 24 tahun diamankan petugas.

“Ia dibunuh oleh seorang laki-laki muda di dalam gedung pengadilan saat menunggu giliran berhadapan di depan hakim,” kata petugas polisi Misal Khan, seperti dilansir dari Telegraph, Kamis (30/7/2020).

Nasim ditangkap pertama kali pada bulan April 2018 setelah warga setempat menuduhnya melakukan penistaan agama. Sebuah dakwaan yang cukup berat bagi masyarakat Pakistan.

Tuduhan penistaan agama di Pakistan kerap memicu main hakim sendiri, pembunuhan dan unjuk rasa massal. Tak jarang mereka yang terbukti dinyatakan bersalah harus menghadapi hukuman mati.

Pakistan telah mengganggap para pengikut Ahmadiyah sebagai non-Muslim dan sudah lama penganutnya mengalami presekusi.

Petugas polisi senior Pakistan Mansur Amaan mengatakan pihak berwenang sedang menyelidiki bagaimana pelaku dapat masuk ke ruangan sidang sambil membawa pistol.

“Dia mungkin menarik pistol dari sarung pistol polisi,” kata Amaan.

BACA Juga : Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Sumber: Telegraph
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم