Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi

Barang Bukti Sabu seberat 402, 38 Kg Diamankan Polisi.  

sukabumiNews.net, SUKARAJA – Petugas Kepolisian yang tergabung dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.


Villa tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.


Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional dan menyita barang bukti (BB) sabu seberat 402,38 kilogram yang dibungkur berbentuk bola.


Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo S Prabowo mengatakan, sabu-sabu seberat hampir setengah ton tersebut dikirim dari Timur Tengah.


“Sabu-sabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut. Adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi,” katanya, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).


Menurut dia, pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar sabu-sabu itu karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.


“Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg sabu-sabu,” katanya.


Sementara, warga setempat tidak menduga di wilayah tersebut dijadikan lokasi bisnis narkoba jaringan internasional.


“Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin.


Menurutnya, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa boks kontainer. Selain itu, mereka sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.


Selain mengamankan enam tersangka, Tim Satgasus Merah Putih juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain.




Pewarta: ANT/TNR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم