DPC F Hukatan KSBSI Lakukan Diskusi Soal PP No 25 Tentang Penyelenggaraan Tapera

DPC F Hukatan
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F - HUKATAN) KSBSI Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan fokus group diskusi (FGD).

Sebelum kegiatan dimulai, kepada semua peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh serta diwajibkan menggunakan masker guna melaksanakan protokol kesehatan.

Ketua DPC F HUKATAN Nendar Supriatna mengatakan, dalam kegiatan FGD tersebut, pihaknya membahas tentang pandangan para Buruh khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi terkait Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada (20/5/2020) lalu.

"Dalam diskusi ini para buruh menyampaikan beberapa pandangan terkait ini PP mengenai penyelenggaraan Tapera tersebut,” ujar Nendar Supriatna kepada sukabumiNews, usai acara ) yang di gelar di salah satu Hotel di wilayah Cikukulu Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2020).

Dikatakan Nendra, terdapat berbagai pandangan di kalangan buruh mengenai PP tersebut. “Contohnya salah satu peserta (Dede) menyampaikan bahwa PP No. 25 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden adalah Perintah UU No.6 tahun 2016 tentang Tapera dan di pasal PP no 25 mengatur 2020 besaran iuran Pengusaha 0,5% dan Pekerja 2,5%,” terangnya.




Dengan begitu sambung Nendar, kalau melihat pemberitaan di media, terkai adanya para pengusaha yang melakukan penolakan dengan alasan tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan, dalam PP no 25 tersebut, perumahan diperuntukan bagi PNS, TNI / Polri, BUMN, BUMND, Pekerja swasta, MBR dan rumah pertama.

“Tapi yang belum saya tahu adalah soal nilai rumah, ukuran rumah, dan tenor rumah. Kalau tujuannya saya kira bagus karena memikirkan bagaimana supaya masyarakat buruh dapat memiliki rumah. Hanya saja saya melihat PP Tapera ini harus lebih disempurnakan dan tentunya disosialisasikan agar para buruh khususnya dapat memahami secara utuh kebijakan tersebut,” ungkap Nendra.

Nemdra berharap agar berbagai pihak baik Politisi dan Tokoh masyarakat untuk tidak mempolitisir setiap Produk Legislasi dan Mempropokasi dengan Demonstrasi, melainkan mengkoreksi dengan solusi agar benar benar melahirkan sebuah produk yang terasa bermanfaat bagi masyarakat satau rakyat.

“Harapan lainnya ya para pimpinan organisasi dapat membuat kajian serta masukan kepada pemerintah pusat agar produk tersebut bisa lebih sempurna dan benar-benar bermanfaat," pungkasnya.

BACA Juga : Hari Jadi ke-22, F Hukatan Kabupaten Sukabumi Gelar Hiburan dan Santunan kepada Yatim Piatu

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم