Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna

Bahar bin Smith. (FOTO - Istimewa)
sukabumiNews.net, BANDUNG – Bahar Bin Smith, Terpidana kasus penganiayaan remaja, dikabarkan bebas bersyarat dari LP Cibinong lewat program asimilasi menteri Yasonna Laoly, Sabtu (16/5/2020) sore.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Menurut dia, Bahar Bin Smith sudah menjalani setengah masa tahanan.

“Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, dilansir Abadikini, Sabtu (16/5/2020).

Abdul Aris menjelaskan, seharusnya Bahar Bin Smith itu bebas murni pada tahun 2021 mendatang. Namun kata Aris, dikarena kedaruratan Covid-19, segingga dia Bahar Bin Smith bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bahar Bin Smith pada 9 Juli 2019 lalu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan. Bahar Bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

BACA Juga : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna

Pewarta : ABK
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم