Aksi Nekad Oknum PNS Penyeleweng Bangub Kelurahan Surade Ini akan Berujung di Pengadilan

Oknum PNS Keluarahan Surade, AS (duduk di kursi) usai diminta keterangan oleh penyidik.
sukabumiNews.net, SURADE – Aksi nekat seorang oknum Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) kantor Kelurahan Surade, AS yang mencoba menyisihkan bantuan sosial dari gubernur (bangub) bagi warga tak mampu yang terdampak Covid-19 beberapa waktu lalu akan berijung di pengadilan.

Pasalnya, perbuatan nekatnya tersebut dijerat pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian.

“Kami dengan Lurah Surade, Dusep sudah melakukan pertemuan untuk mengetahui lebih jelas terkait kasus ini, dan kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke pengadilan,” kata Camat Surade H.Utang Supratman kepada sukabumiNews, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskan Camat bahwa pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) milik warga masyarkat berupa sebuah dus paket bantuan dan 1 gandengan telur yang diperkirakan senilai Rp350.000.

Sementara itu Kapolsek Surade AKP Norbertus Santoso kepada sukabumiNews mengatakan, oknum PNS berinitial AS satatusnya masih terduga dengan kasus tindak pidana ringan (tipiring).

“Kasus ini akan dilanjutkan ke pegadilan Negeri Cibadak, dan hasil putusan pengadilan nanti akan di serahkan ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepegawaian Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.

Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم