Pilkada Sukabumi 2020 akan Ditunda Selama Pandemi Corona Belum Terkendali

pilkada
Ilustrasi: Pilkada 
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sukabumi akan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dibuat dengan alasan keselamatan mengingat kondisi Pandemi (wabah) Covid-19 (virus Corona) yang belum terkendali.

Anggota DPR-RI, Muhammad Muraz mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPRI bersama Mendagri,Ka KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar di Gedung DPR-RI Jakarta pada Senin (30/3/2020) lalu.

"Dalam rapat tersebut disepakati empat poin. Yang pertama adalah melihat perkembangan covid-19 yang belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, komisi II DPRI  menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," kata Muraz kepada sukabumiNews melalui WhatsApp, Kamis (1/4/2020).

Muraz menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku serentak bagi setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada termasuk Sukabumi. Sedangkan poin dua dalam rapat tersebut yakni, menyatakan keputusan tersebut akan dikaji ulang sampai waktu yang belum ditetapkan.

"Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU pemerintah dan DPR," jelasnya.

Selain itu lanjut Muraz, disepakati, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR-RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU).

"Dan yang terakhir, pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR-RI meminta setiap kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merelokasi kan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi covid-19," pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Sambut Baik Penundaan Pilkada

Semenentara itu Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Feri Gustaman menyambut baik tersebut hasil kesepakat tersebut. Namun kata Feri, dalam pelaksanaan, salah satu poin dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR-RI terkait merelokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi covid-19 pihaknya masih menunggu instruksi KPU pusat.

"Keputusan tersebut cukup jelas. Namun saat ini kami masih menunggu keputusan pusat baik KPU-RI maupun pemerintah. Kami kan pelaksana, adapun regulator ada di pusat," ucapnya.

Feri menjelaskan, apapun hasilnya keputusan KPU-RI pihaknya akan melaksanakannya. Namun, secara pribadi pihaknya sangat mendukung keputusan yang tertuang dalam poin tida dan empat itu.

"Sangat positif dan biar fokus ke urusan covid dahulu. Nyawa manusia lebih penting daripada pilkada,"jelasnya.

Lebih jauh Feri mengungkapkan, jika keputusan tersebut telah diresmikan Presiden, pihaknya akan mengimbau agar semua elemen suksesi pilkada fokus penanggulangan covid-19.

"Karena sampai saat ini baru surat tentang penundaan 3 tahapan yakni penundaan pelantikan PPS, penundaan pendataan pemilih dan perseorangan, dan juga surat penonaktifan badan adhoc. Selebihnya masih sesuai yakni pemilihan tgl 23 sept 2020,"pungkasnya.

Pewarta : Hendra S
Editor : Azis R
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم