Dana Tambahan untuk Penanganan Covid-19. (Sumber : Sekretariat Kabinet RI, 31 Maret 2020) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan tambahan dana untuk penanganan
Covid-19 di Indonesia. Tambahan itu berasal dari perubahan alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Jumlah tersebut
dialokasikan untuk beberapa bidang. Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp 75
triliun, untuk pembelian alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan
insentif tenaga kesehatan.
Kedua, perlindungan
sosial hingga Rp 110 triliun, untuk menambah manfaat bantuan sosial, pembebasan
biaya listrik, dan dukungan kebutuhan pokok.
Ketiga, insentif
pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 70,1 triliun, seperti
pengurangan tarif pajak penghasilan dan penundaan pembayaran KUR. Keempat,
dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional hingga Rp 150 triliun.
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020
إرسال تعليق
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas