Pemerintah akan Beri Sanksi kepada Masyarakat yang Ngotot Mudik

para pemudik
Ilustrasi para pemudik. (FOTO: Indopolitika) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pemerintah telah melarang masyarakat yang tinggal di Jabodetabek, di daerah zona merah, serta wilayah PSBB untuk mudik ke kampung halaman menjelang bulan Ramadhan. Pemerintah pun menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

Kendati demikian, menurut Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, sanksi tersebut baru efektif berlaku pada 7 Mei mendatang. “Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” kata Luhut saat konferensi pers selepas mengikuti rapat terbatas, seperti dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (21/4/2020).

Luhut menyebut, larangan mudik ini akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) nanti untuk memutus rantai penyebaran virus corona di berbagai daerah. “Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” ujarnya.

Kebijakan larangan mudik ini diputuskan setelah hasil survei yang dilakukan menunjukkan 24 persen masyarakat masih ingin mudik ke kampung halaman meskipun sebelumnya pemerintah telah mengimbau agar tak mudik.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata Luhut.
Pewarta/Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم