Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi

Ketua FKKT Dedi Suryadi (kanan) saat menyerahkan berkas kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP Paoji Nurjaman. (Foto : Azis R/sukabumiNews) 
sukabumiNews.net, WARUDOYONG - Puluhan petani penggarap yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara (FKKT) mengadukan adanya oknum PTPN VIII yang bersikap sewenang-wenang kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengaduan oleh FKKT tersebut dibuktikan dengan melayangkan surat yang diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi Jalan A Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, belum lama ini.

"Ini merupakan puncak dari rasa ketidaknyamanan para petani penggarap atas sikap perilaku oknum pegawai PTPN VIII yang diduga melakukan pengrusakan lahan, pungli dan kriminalitas lainnya terhadap petani," ungkap Ketua Harian FKKT Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi.

Dikatakan Dedi bahwa penyampaian aduan yang disampaikannya adalah anti klimaks atas pemerasan (pungli), intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PTPN VIII tersebut.

Dengan adanya perlakuan oleh oknum  terhadap lahan garapan petani seluas 800 meter persegi itu, kata Dedi, petani merasa dirugikan hingga jutaan rupiah lantaran gagal panen akibat tanamnya rusak.

"Dua hari yang lalu hampir 1 hektare lahan dari petani kita dirusak oknum pegawai PTPN VIII, Ada ratusan pohon pisan dan kopi dirusak oleh mereka. Saksinya juga ada," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Dedi juga melaporkan adanya aktivitas pungli yang dilakukan oknum PTPN VIII kepada petani sejak tahun 2017 lalu. Dikatakannya, oknum pegawai PTPN VIII itu menarik uang sewa untuk eks lahan HGU PTPN VIII kepada petani. Padahal lanjut Dedi, diketahui kontrak HGU lahan PTPN VIII sudah berakhir pada tahun 2013 lalu.

"Jumlah anggota kita ada 800 orang dan hampir seluruhnya mengalami masa pungli. Jumlahnya bermacam-macam dari ratusan ribu sampai belasan juta rupiah. Bukti-buktinya ada berupa kwitansi, percakapan dalam WhatsApp dan bukti transfer," terangnya.

BACA: Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani

Sementara itu menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Beberapa langkah akan dilakukan termasuk memanggil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

"Karena adanya aduan telah mendapatkan rekom dari Bupati, maka kami akan segera memanggil Instasi terkait yang membidanginnya termasuk juga Bupati Sukabumi akan permasalahan ini,” ucap Paoji Nurzaman.

Selain itu kata Paoji, pihaknya akan segera melakukan croscek ke lapangan untuk memastikan kontrak HGU PTPN VIII yang disebut-sebut petani sudah kadaluwarsa semenjak tahun 2013 lalu.

"Kami belum ada data terkait masalah itu, apakah benar sudah habis masa HGUnya, makanya kami akan kroscek dengan memanggil semua instansi, bukan sebatas dari masyarakat saja,” pungkas Paoji yang juga merupakan Politisi Partai Demokrasi Indinesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukabumi itu.

BACA Juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan FPP PT Pasir Salam

Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم