Ratusan Masjid di Indonesia Putuskan Tak Gelar Shalat Jumat

Foto: Maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung Jawa Barat (Istimewa). 
sukabumiNews.net, JAKARTA  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni memperkirakan jumlah masjid yang meniadakan penyelenggaraan sholat Jumat di pekan ini mencapai ratusan.

Masjid-masjid ini sebagian besar diyakini merupakan masjid yang dibangun oleh pemerintah pusat, daerah, ataupun kementerian/lembaga.

“Mulai dari masjid Istana, masjid-masjid raya di seluruh provinsi, dan saya rasa juga masjid-masjid agung di kabupaten/kota. Saat ini kira-kira ada lebih dari 600 masjid yang menjalankan seruan DMI untuk meniadakan sholat Jumat sementara waktu,” tutur dia Jumat (20/3).

Sedangkan untuk masjid-masjid yang berada di tengah masyarakat, Imam mengatakan beberapa masjid misalnya di Tangerang Selatan telah melakukannya.

Dalam pantauannya, masjid-masjid di kawasan Cireundeu dan Ciputat Tangerang Selatan mengumumkan melalui pengeras suara bahwa pelaksanaan shalat Jumat ditiadakan sementara.

“Ada juga masjid masyarakat yang membatasi jumlah jamaah. Pada prinsipnya, DMI telah menyampaikan seruan penangguhan sementara shalat Jumat untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona. Di masjid-masjid pemerintah khususnya masjid raya di provinsi, masjid istana, masjid Istiqlal, saya kira seruan itu berjalan efektif,” ungkapnya.

Imam juga mengakui, mungkin baru kali ini pelaksanaan ibadah sholat Jumat di Indonesia ditiadakan untuk sementara. Tentunya, lanjut dia, peniadaan sementara ini dilakukan demi kemaslahatan bersama agar mencegah penyebaran wabah virus Corona.

MUI mengumumkan fatwanya nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19 pada Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa itu, salah satunya disebutkan bahwa orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan dua hal.

Pertama, jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.

Kedua, jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

BACAFatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid

sumber: republika.co.id
Pewarta: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم