Bidang Tarbiyah PP Persis Keluarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Belajar Mandiri

Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin
Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin. (Foto: dok. persis.or.id) 
sukabumiNews.net, BANDUNG – Menyimak perkembangan terkini wabah Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian surat dari Direktur Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B- 686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Serta surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tanggal 13 Matret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.176.Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat.

Dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, serta Surat Edaran PP. Persis Nomor: 1768/JJ-C.3/PP/2020 tanggal 26 Rajab 1441 H/23 Maret 2020 M tentang Panduan Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pendidikan Jamiyyah Persis, Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan Surat Edaran bernomer 1774/K-C.3/PP/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin dan Sekretaris Bidang Tarbiyah Drs Asep Saepudin Badru,

Dikutip dari laman persis.or.id, surat Edaran yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan Jamiyyah Persis, Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam tersebut antara lain yaitu;

1. Pelaksanaan kegiatan Belajar Mandiri bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP)/, Pendidikan Madrasah Diniyah, Muallimin/SMA/SMK tetap dilaksanakan di rumah masing-masing disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing- masing.

2. Pelaksanaan kegiatan Belajar Mandiri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Persatuan Islam (Sekolah Tinggi, Mahad dan Universitas), tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan tanggal 12 April 2020.

3. Pelaksanaan UAPS dilaksanakan dengan sistem dan waktu yang dapat ditentukan sepenuhnya oleh Mudir Am, Mudir Satuan atau Kepala Sekolah masing-masing.

4. Pelaksanaan Mengajar atau Bekerja dari Rumah bagi Asatidzah/Guru/Dosen, Mudir Am, Mudir/Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Kependidikan dan tenaga administrasi harus bermakna dan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

5. Kepada seluruh Bidang Garapan Pendidikan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, untuk mengawal dan mengawasi kegiatan Pembelajaran Mandiri oleh lembaga pendidikan di daerahnya masing- masing.

6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.

“Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, teriring do’a Jazzaakumullahu Khairan Katsiera,” tutup Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin, dalam surat edaran yang ditandatanganinya.

Pewarta: Novi Gumilar
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم