Tangkal ‘Bank Emok’ Bupati Sukabumi Resmikan UPK DBM Syariah Jampang

sukabumiNews.net, JAMPANG KULON - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam Forum Musyawarah Antar Desa dan berfungsi dalam pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).

Dalam melestarikan program eks PNPM tersebut, Bupati Sukabumi mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi  Nomor 88 tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Desa dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor  79 tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat.

"Unit Pengelola Kegiatan ( UPK) Jampang kulon ini sangat luar biasa,Pergerakan UPK ini merupakan  bagian yang bisa menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat," ujar Bupati Sukabumi Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat meresmikan Kantor Gedung UPK Jembar Jampangkulon  tang berlokasi Jl. Pasir Pulus Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon, Rabu (26/2).

Dengan keberadaan UPK di tiap Kecamatan, bupati berharap akan dapat meminimalisir keberadaan Kelompok Simpan Pinjam (KSP) ‘Bank Emok’ berkedok Syariah. UPK juga diharapkan dapat mendorong supaya masyarakat bisa bergerak untuk mengawali  kegiatan usaha.

BACA Juga: Dikepung Lintah Darat, MUI bersama Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perda

"Kemiskinan tidak dibuat oleh si miskin itu sendiri namun juga sistem dan institusi yang meliputi mereka, Sehingga setiap perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa  harus menjalankan social engineering atau rekayasa sosial sehingga bisa menjawab tantangan umat," sambung Marwan.

Marwan juga mengatakan bahwa kegiatan UPK menjadi  sasaran program dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021. Marwan juga meminta Kegiatan UPK DBM harus sinergi dengan kebijakan pemerintah Daerah, khususnya dalam mendukung Visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

"UPK DBM hendaknya mampu meminimalisir berkembangnya praktek praktek rentenir di wilayah, dana bergulir dari UPK juga harus dilestarikan dan di manfaatkan dari kita untuk kita, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," ulasnya.

Ditegaskan Marwan bahwa pengelolaan dana bergulir harus menerapkan azas oleh masyarakat untuk masyarakat. “Artinya dana ini milik masyarakat, dikelola dan dijalankan oleh masyarakat, dan hasilnya pun untuk masyarakat," terangnya.

Sementara itu Ketua penyelenggara acara, Aga Setia Sumarna menyebutkan bahwa dalam acara peresmian Gedung UPK ini, juga dilangsungkan acara santunan kepada sejumlah Anak Yatim dan Jompo di sekitar Gedung milik UPK Jampang Kulon.

Adapun kata Aga, tujuan dilangsungkannya kegiatan ini ialah untuk menyampaikan rasa syukur lantaran apa yang kita harapkan selama ini yaitu pembangunan gedung UPK bisa terwujud hingga diresmikannya oleh Bupati Sukabumi secara langsung.

"Ini merupakan kantor untuk warga masyarakat Kecamatan Jampang Kulon khususnya kaum perempuannya dalam rangka membuat satu organisasi perempuan untuk mengerakan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan," terangnya.

Aga menambahkan bahwa program utama dari UPK ini ialah pemberian modal bagi usaha-usaha kelompok perempuan yang ada di Jampangkulon.

"Program kami ialah pemberian atau penambahan modal untuk usaha-usaha kelompok perempuan masyarakat Jampang kulon, namun ke depan saya ingin usaha-usaha ini tidak hanya pinjaman saja tetapi usaha ini lebih kepada kerjasama dengan masyarakat Kec. Jampang Kulon di mana kerjasama ini akan menghasilkan jasa yang kita akan bagi bersama antara kelompok masyarakat," kata Aga.

Usai acara peresmian, Bupati Sukabumi diberi kesempatan untuk memberikan santunan kepada 33 orang yatim dan 33 jompo, dan meninjau  tempat serta fasilitas gedung UPK DBM tersebut bersama jajaran kepala perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

BACA Juga: Hj. Yani Djatnika Marwan : Cegah Bank Emok, Peraturan Bupati No. 35 Tentang ZIS Harus Dikembangkan

Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم