Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Anggap Perda Mihol Nol Persen di Kabupaten Sukabumi 'Mandul'

Yudha Sukmagara
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. (Foto: Azis R/sukabumiNews)  
sukabumiNews.net, WARUDOYONG – Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Mihol) nol persen di Kabupaten Sukabumi sudah diputuskan. Meski begitu, mihol tersebut masih saja ada dan tersebar di beberapa tempat di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memandang bahwa Perda mengenai mihol nol persen di Kabupaten Sukabumi ini ‘mandul’.

“Perda ini sepertinya kalau saya bilang jadi madul,” ucap Yudha kepada sukabumiNews, usai menghadiri acara diskusi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2020).


Menyikapi Perda tersebut, Yuda yang juga merupakan politikus Partai Gerindra ini mengajak kepada pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama menguatkan Perda ini dengan menaati, menjalankan, dan menegakkannya.

“Perda ini harus berguna, dan sebagai makhluk sosial kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum,” tergasnya.

Dalam kesempatan diskusinya dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami itu juga Yuda menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi hari ini dalam posisi akan tumbuh terutama di sector pembangunan.

"Kebetulan ada momentum yang baik dan saya menyampaikan kepada Kemenkumham Kanwil Jawa Barat bahwa Kabupaten Sukabumi hari ini dalam posisi akan tumbuh, terutama di sektor pembangunan dan pariwisata, lantaran ada projek-projek nasional yang masuk ke Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Kendati begitu disisi lain, tambah Yudha, dengan adanya projek tersebut, ada nilai positif dan negatifnya. Nilai positifnya terang Yudha, tidak usah berbicara lagi. Sedangkan nilai negatifnya, perlu adanya langkah preventif.

Mengenai pariwisata ini tambah Yudha perlu adanya magnet wisata untuk menghadirkan wisatawam. “Dalam hal ini perlu antisipasi lantaran dikhawatirkan nantinya ada sebuah penyakit-penyakit sosial seperti prostitusi, dan kita pun mempunyai peraturan daerah non alkohol nol persen. Akan tetapi alkoholnya tetap bisa mengambil dari mana-mana," betusnya.

BACA Juga: Perda Larangan Miras di Sukabumi Temui Banyak Tantangan

Oleh karena itu kata dia, semua harus ada dan duduk bersama untuk menyikapi permasalahan tersebut karena disisi lain tidak bisa juga menolak wisatawan untuk hadir lantaran kehadiran mereka adalah tujuan dari projek wisata di wilayahnya.

“Itu merupakan tujuan kita. Tapi dengan masuknya wisatawan ini, apalagi dari mancanegara, ada sebuah budaya mereka yang memang tidak bisa kita hilangkan,” kata Yudha.

Dia juga mengatakan bahwa hal ini juga perlu dijadikan jejak pendapat dengan masyarakat Kabupaten Sukabumi dan juga dengan digodoknya Omnibuslow ini.

BACA Juga: Warga Minta Perda Larangan Minuman Beralkohol di Sukabumi Disahkan

Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم