Inspektorat Kabupaten Sukabumi: Wajib Hukumnya Keuangan Desa Diumumkan

Inspektorat Kabupaten Sukabumi Gelar Diseminasi
sukabumiNews.net, CIKEMBAR - Inspektorat Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Diseminasi Pengawasan Keuangan Desa kepada 5 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Lima kecamatan tersebut antara lain yaitu Kecamatan Cikembar, Jampang Tengah, Cibadak, Nagrak dan Cisaat. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka pengenalan bagi kepala desa yang baru, ketika mereka diberi amanah untuk mengelola keuangan yang jumlahnya kurang lebih Rp. 2 Milyar, agar pengelolaannya sesuai dengan aturan," terang Irban 1 Inspektorat Kabupaten Sukabumi Asep Sobur kepada sukabumiNews usai acara.

Jangan sampai tambah Asep, dalam menggunakan dana yang cukup besar itu melabrak aturan, sehingga Kepala Desa (Kades) kandas dijeruji besi.

Untuk itu kata Asep, pihaknya berusaha secara maksimal untuk memberikan sosialisasi, pemahaman ilmu, yang kalau mereka memahami aturan, sambung dia, insyaallah 100 persen tidak akan bermasalah dengan pidana. Akan tetapi tutur Asep, itu semua tergantung kepada pelaksanaan dan niat baik kepala desanya.

"Kalau hal tersebut tetap menimpanya, itu kesalahan kepala desa dan faktor internal yang ada dalam penerapan ini," tegasnya.

Mengantisifasi hal tersebut, Inspektorat berusaha melakukan langkah pencegahan jangan sampai ada terjadi penyimpanan anggaran dana desa.

"Kalau saja terjadi adanya penyimpangan maka Inspektorat akan memeriksa khusus (Riksus) sesuai aturan dan diberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar tentang pengelolaan keuangan desa. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif maupun sanksi perdata untuk penentuan pengembalian. Dan kita serahkan kepada aparat hukum sebagai pidana dalam upaya terakhir," jelasnya.

Selain itu jelas Asep lagi, inspektorat nantinya akan mengadakan review anggaran, audit kinerja, pemeriksaan reguler, yang akan dilaksanakannya melalui program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT) 2020. Jadi papar Asep, seluruh desa yang jumlahnya kurang lebih 381 desa akan diperiksa untuk mengawal suksesnya pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sukabumi agar tidak terjadi penyimpangan aturan.

"Biasanya terjadinya penyimpangan dana di desa itu yakni dari fisik, kalau non fisik seperti penyuluhan membeli ini itu yang tidak seharusnya dan juga tergantung temuannya. Kebanyakan kalau terjadi pelanggaran itu ada laporan, pengaduan, tertangkap tangan serta diketahui oleh aparat hukum," ulasnya. 

Inspektorat Kabupaten Sukabumi menghimbau supaya dalam pelaksanaan dana desa, semua harus terlibat. Menurut Inspektorat, wajib hukumnya keuangan desa itu diumumkan.

"Mulai dari perencanaa, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya dibuka secara terang benderang agar masyarakat mengetahui bahwa kalau ada penyimpangan, masyarakat akan segera melaporkan," pungkasnya.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم