Dishub Kabupaten Sukabumi Berikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 89 Pegawai Non PNS di Lingkungannya

Dishub Kabupaten Sukabumi
Sekdis Perhubungan Kabupaten Sukabumi Augus Taufik Saat Melakukan Penandatanganan Perjanjian Bersama Kepala Kantor Cabang Perintis Sukabumi Palabuhanratu M. Fauzi Siregar (Foto : Azis R /sukabumi News)    
sukabumiNews.net, CIKEMBAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan Pembinaan terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di ruang lingkup Dishub Kabupaten Sukabumi. Ketiatan Pembinaan dilaksanakan di Kantor Aula Dinas Perhubungan Jln. Perintis Kemerdekaan Sukamulya Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/2/2020).

"Ada dua kategori Non PNS yang tercatat di BKPSDM X, yaitu kategori II sebanyak 89 orang, dan yang tidak tercatat di BKPSDM tapi tercatat di Dishub yaitu sebanyak 39 orang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Augus Taufik kepada sukabumiNews usai acara (3/2/2020).

Dikatakan Agus bahwa dari jumlah tersebut semuanya sudah dievaluasi, beberapa pegawai yang pada akhirnya sudah di cabut untuk tidak diperpanjang masa kontraknya.

Tujuan pembinaan ini jelas Agus adalah dalam rangka memberikan Surat Keputusan (SK) perjanjian kontrak dan penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena bahaya resikonya cenderung lebih tinggi menyangkut masalah kecelakaan kerja. Sehingga tutur Augus, pegawai Non PNS ini mendapatkan fasilitas  jaminan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 89 orang Non PNS.

BACA Juga: Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

"Dishub Kabupaten Sukabumi sudah menyerahkan berkas Non PNS yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga Dishub melakukan perjanjian dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi," tambahnya.

Agus berharap, dengan adanya perjanjian kontrak antara Dishub Kabupaten Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi serta melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang dituangkan dalam perjanjian, tidak menutup kemungkinan untuk pegawai Non PNS ini bisa diangkat menjadi PNS.

"Sebab kebijakan pemerintah pusat ini bertujuan untuk mengurangi beban pemerintah dalam melakukan pembayaran terhadap Pegawai Non PNS," pungkasnya.

BACA Juga: Pemkab Sukabumi Kucurkan Dana Rp 5,2 Milyar untuk Penerangan Jalan Umum

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم