Giat Penertiban Tambang Ilegal, Polsek Parungkuda Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Milik 2 Warga

Giat Penertiban Tambang Ilegal
sukabumiNews.net, PARUNGKUDA - Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar giat penertiban dan penutupan Tambang Ilegal berupa galian C milik masyarakat diatas tanah milik sendiri.

Adapun giat penertiban dan penutupan tambang ilegal yang dilakukan Polsek Parungkuda ini antara lain terhadap galian atas nama Udir (54) dan Atas Nama Ubed (50) yang berlamat Kp. Tayasa RT 018 RW 003 Desa Palasari Hilir Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/1/2020).

Penutupan tambang ilegal tersebut di hadiri Camat Parungkuda, H. Amir Hamzah S. Sos,  Kapolsek Parungkuda, Kompol Maryono SH., Panit I Intelkam Polsek Parungkuda, Bripka Dede R., Kasi Trantib, Udin Saepudin, Bhabinsa, Serka Agus, Bhabinkamtibmas Bripda Galih, Kepala Desa Palasari Hilir Mukhtar, Staf Desa Palasari Hilir dan Saka Bhayangkara Kec. Parungkuda

Dalam kegiatannya Muspika dan Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, Kompol Maryono SH., menyampaikan bahwa giat ini dilaksanakan supaya masyarakat tidak melakukan kegiatan selama musim penghujan.

"Dan untuk kegiatan selanjutnya, ditempuh perijinan terlebih dahulu sampai selesa," tegas Kompol Maryono.

BACA : Kapolres Sukabumi Perintahkan Polsek Jajaran Sosialisasikan Himbauan Tentang Pelarangan Penambangan Liar

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post