Diduga Tilep Dana Banprov Jabar 2017, Kades Bantardawa Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

korupsi
sukabumiNews.net, CIAMIS – Seorang Kades (SN) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis ditangkap Satreskrim Polres Ciamis lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana desa, bantuan Provinsi Jabar serta dana bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Sebelumnya, Polres Ciamis mendapat laporan dari Inspektorat Ciamis bahwa ada kerugian Negara mencapai Rp 165.114.097.

Terungkapnya kasus yang melibatkan Kades Bantardawa ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, Audit hingga memerlukan waktu hingga 9 bulan dan memeriksa sampai 33 saksi, hingga akhirnya Satreskrim Polres Ciamis menetapkan (SN) sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan, jadi menunggu hasilnya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Kapolres menambahkan, modus yang dilkukan tersangka yaitu pembangunan infrastruktur jalan. Tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan dan melakukan pinjaman pribadi.

“Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk THR dan tersangka tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.

Sebelumnya, terang Bismo, ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak ful,”ujar Kapolres Ciamis dalam Konferensi Pers, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Ciamis.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.

Untuk mempertanggungjababkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

FPRN
Pewarta : Heri Herdiana
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post