Baru 2 Bulan Bebas, Wanita Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Kendari

residivis narkoba
sukabumiNews.net, KENDARI – Seorang wanita, PT (32) yang baru saja keluar dari penjara ini kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kendari karena kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap PT bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jln. Pembangunan Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka PT (32) ditangkap petugas di Jln. Pembangunan Kel. Sodoha Kec. Kendari Barat Kota Kendari tanpa perlawanan dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra, SH.MH., Selasa (14/1/2020).

Dari penangkapan pelaku di temukan narkotika 1 paket jenis sabu sabu seberat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram serta barang bukti lainnya

Kasat Narkoba juga mengatakan PT (32) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di vonis selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh pengadilan  dengan kasus yang sama

Diketahui juga pelaku baru saja bebas selama 2 bulan  dari penjara dengan kasus narkoba kini pelaku kembali mengunakan narkoba jenis sabu hingga saat ini pelaku tembali tertangkap serta motif pelaku sebagai pengguna narkoba

Saat ini, pelaku sedang kita tahan di mapolres kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ terang Gusti.

Atas tindakan melawan hukum itu, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

FPRN 
Humaskendari
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم