Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca

Nama Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (21/6/2019) lalu.
Profesor Eddy Hiariej. (FOTO: dok. beritasatu)
Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.

Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.

Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.

Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.

Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi. Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.

"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.

Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal, yakni soal pelaku memutuskan kehendak dalam keadan tenang, yang kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan. Ketiga, yakni pelaksanaan dalam keadaa tenang.

"Dolus premeditatus membutuhkan pemikiran yang matang. Tetapi, saya tegaskan itu tidak menghendaki motif," kata Eddy.

Oleh karenanya, dalam perkara yang menggunakan pasal 340, Edward menyebut tidak perlu mencari motif dilakukannya perbuatan pidana.

"Motif itu diletakkan jauh di luar rumusan delik. Jangan capek-capek cari motif karena pasal 340 tidak membutuhkan motif," tambahnya.

Dua tahun berselang dengan segala pemohonan yang diajukan oleh Jessica, ia diputuskan dihukum 20 tahun penjara.

Bikin Kepo Netizen

Penampilannya yang memukau di sidang MK dan sempat diremehkan Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto justru membuat netizen penasaran.

Hal itu bisa dilihat di kolom komentar tayangan KompasTV dua tahun lalu di sidang Jessica.

Mereka umumnya mengakui kembali melihat tayangan Prof Eddy di sidang tersebut setelah menyaksikan penampilan memukaunya di sidang MK.

Berikut komentar netizen terbaru tentang Profesor Eddy disidang kasus Jesicca.

Yg Dari MK lgsng kesini siapa? @Joseph Christopher Ndruru

habis nonton sidang MK langsung kemari wkwk @Carmat Alintino

Gara2 baca komen sidang MK, nyari profil prof edy hehehe @ronny barli

Lebih baik kepo untuk menambah ilmu drpda kepo ngurusin org lain .saya kesini krna kepo sma cerdasnya si prof eddy @Rizki Kusuma Putri

Karena sidang MK.. ngungsi kesini. Sama aja.. kayak lg kuliah jg. Wkwkwkwk @andre hutauruk

Penasaran sama prof eddy...langsung mampir sini deh @Diastama Afrila Nanda
Sm gw jg kesini gara2 liat mk @REHAB IN

Ni prof bakalan viral nih wkwkkw @Dr parodi

Saat Diremehkan BW

Sementara itu, Eddy dalam kesaksiannya di sengketa hasil pilpres pun banyak membuat tim kuasa hukum 02 bergejolak.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) bahkan mempertanyakan kredibilitas Eddy.

BACA Juga: Sejarah Keilmuan Eddy Hiariej Ahli 01 Cukup Memukau

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Awalnya, Bambang menyinggung momen saat tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan kredibilitas saksi ahli dari 02 dalam sidang sengketa yang saat itu memberikan kesaksian pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Saksi tersebut merupakan ahli dalam bidang IT, Jaswar Koto.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak 'setengah ditelanjangi' oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?'," ujar Bambang.

Bambang yang tak terima menegaskan bahwa ahli yang diajukan timnya itu sudah memiliki banyak tulisan baik dalam buku maupun jurnal.

"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

Karenanya perlakuan yang didapatkan saksinya itu, ia lantas mempertanyakan hal yang sama pada saksi Jokowi-Ma'ruf.

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum pada sobat ahli. Tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu, yang berkaitan dengan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya Bambang.

Bambang meminta agar saksi Eddy mampu membuktikan bahwa dirinya benar seorang ahli. Bambang bahkan meminta agar Eddy menunjukkan buku dan jurnal yang pernah ditulis Eddy sebagai bukti.

"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," tegas dia.

"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar. Berikan kepada kami jurnal-jurnal internasional yang Anda pernah tulis," sambung dia.

Bambang memaparkan, jika seandainya Eddy bisa menunjukkannya, Bambang akan mengakui bahwa Eddy memang layak menjadi seorang ahli.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ujar Bambang.

"Jadi, berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak, yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," tegasnya.

Sementara itu, selama Bambang menyampaikan pemaparannya itu, tampak Eddy diam mendengarkan sambil bertopang dagu menggunakan tangan kanannya. Eddy sendiri kemudian menanggapi keraguan BW dengan tenang.

"Yang berikut tadi disinggung oleh kuasa hukum pemohon mengenai kualifikasi ahli. Ini saya buka-bukaan saja, ini sidang yang terhormat," kata Profesor Eddy yang namanya sempat tranding di twitter.

"Yang Mulia, kita terbuka. Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum terkait saja waktu saya mau dimajukan jadi ahli jadi perdebatan kok karena orang mengetahui saya expertise saya adalah pidana,"imbuhnya.

"Tapi saya selalu mengatakan yang namanya guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya.

"Pertama kali harus dikuasai itu asas dan teori karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," katanya.

Lalu Profesor Eddy meminta BW mengecek sendiri CV yang telah dia lampirkan sebelum sidang.

"Kalau Saudara tanya saya sudah berapa buku, saya kira tadi saya sudah melampirkan CV. Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional, silakan, nanti bisa diperiksa," katanya.

"Kalau saya sebutkan mulai dari poin 1 sampai 200 sidang ini selesai. Jadi bukan persoalan kualifikasi," ucap Eddy lagi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post