Peringati HANI 2019, Polres Jakbar Musnahkan 138 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

sukabumiNews, JAKARTA – Kepolisian Resort  (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir. Pemusnahan barang haram oleh Polres Metro Jakbar ini bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK. MH., melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakbar beserta Polsek jajaran.

"Ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019, dan hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba tersebut,” ucap AKBP Erick, kepada wartawan, Rabu (26/06/19).


Erick menjelaskan, total tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi.

"Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp 211.760.100.000," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.


Pewarta: Didi Muryadi
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post