PB Himasi Ontrog Kejari Cibadak Pertanyakan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT

sukabumiNews, CIBADAK - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Jum'at (28/6/2019). Mereka mendatangi kantor Kejari yang beralamat di Jln. Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

PB HIMASI berunjuk rasa di luar pagar kantor Kejari Cibadak Sukabumi, Jum'at (28/6). FOTO: dok. Azis R./ sukabumiNews
“Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabu Sukabumi segera menyelesaikan kasus BPNT, karena kami rasa Kejari terkesan lamban dalam menyelesaian kasus ini,” ujar Ketua Umum PB Himasi, Eki Rukmansyah kepada Wartawan saat aksi berlangsung di luar pagar halaman kantor Kejari.

PB Himasi juga mempertanyakan status dari dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan.

“Apabila pihak kejaksaan tidak mampu untuk menyelesaikan kasus BPNT ini kami menuntut Kepala Kejari Kabu Sukabumi untuk mundur dari Jabatannya," pinta Eki.

Lebih lanjut Eki menegaskan, Himasi ingin diberi kejelasan sampai sejauh mana kasus ini sudah ditindak lanjuti, lantaran menurunya kasus ini sudah empat kali ditanyakan Himasi. Namun, tutur Eki,  pihak Kejari masih belum bisa menjawab dan memastikan sampai kapan kasus ini akan di usut dan dituntaskan.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara para pengunjuk rasa dengan puluhan aparat yang berjaga-jaga di balik pagar bagian dalam halaman Kantor Kejari Cibadak. Namun suasana itu segera mereda saat perwakilan dari Kejari yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidus) Iriyanto Marpaung bersedia untuk melakukan dialog dengan para mahasiswa.

Meski begitu, Eki merasa tidak puas lantaran pihak Kejarai tidak menjelaskan secara gamblang sampai mana Kasus BPNT yang ditanganinya. Bhkan kata Eki, Kejari malah melempar bola panas ke Instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempertanyakan Jumlah kerugian Negara. “Dan itu sangatlah tidak wajar, itu lempar bola sembunyi tangan," kata Eki, kesal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidus) Iriyanto Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan tahapan-tahapan dari penyidikan. “Ini kan sudah kita buat, di situ ada audi investigasi terhadap penghitungan kerugian keuangan Negara karena kita tidak bisa memastikan kalau tidak dihitung. Sementara kita itu kan bukan ahlinya menghitung,” dalihnya.

"Adik-adik mahasiswa ini sepertinya tidak mengerti, seolah-olah pihak Kejari yang memacetkan kasus ini, padahal tidak, karena ada terkait Institusi yang lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak bisa memaksa untuk segera memeriksanya, dengan pertimbangan karena mereka juga harus memeriksa se-Jawa Barat. Kita tunggu undangan dari mereka lalu kita ekspos,” papar Iriyanto.

Kendati demikian, Iriyanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan melayangkan surat ke BPKP. Namun, jelas Iriyanto mereka menginginkan agar kita melayangkan satu surat kepada Kememsos.

“Akan tetapi kita tidak paham surat apa yang mereka maksud, dan Kejari saat ini sudah mengantongi dua tersangka yang satu berinisial (N) dan (Y), tanpa adanya besaran jumlah kerugian Negara,” tuturnya.

Oleh karena itu Kejari meminta kepada PB Himasi untuk bersabar sembari menunggu Surat Jumlah Kerugian Negara dari BPKP, tanpa Kedua Tersangka ini bisa bebas dari Pengadilan.

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم