Tersangkan Perusuh Aksi 21 Mei Dinyatakan Melawan Petugas dan Rusak Asrama Polisi

Sejumlah massa menyerang polisi saat terjadi kerusuhan 21 Mei. [Foto: Istimewa]
-- 
sukabumiNews, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan 29 tersangka kericuhan pada aksi 21-22 Mei terlibat perusakan Polsek Gambir dan Asrama Brimob Petamburan.

"Para tersangka ini melakukan perusakan Polsek Gambir dan asrama polisi serta melawan para petugas yang menjaga ketertiban. Aksi tersangka ini terekam CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, dikutip dari PR, Rabu 22 Mei 2019.

Selain di Gambir, polisi juga dikabarkan telah mengamankan 72 tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas di Kantor Bawaslu RI serta 166 tersangka di daerah Petamburan Jakarta Pusat.

Para tersangka di Petamburan tersebut membakar sejumlah mobil. Dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mercon, petasan, dan celurit. Turut disita pula bom molotov uang operasional dan uang dalam amplop lengkap dengan nama-nama orang. [PR]


Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم