Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Respon Positif Adanya Aturan Terkait Larangan Napi dan Koruptor Jadi Caleg

[Para bacaleg DPRD untuk partai Golkar tengah mengembalikan berkas pendaftaran di kantor DPD partai Golkar Kota Sukabumi]
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi dari faraksi partai Golkar, Mohammad Irwan Setiawan merespon positif adanya peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif. Menurutnya dengan adanya aturan tersebut para calon legislatif yang akan maju bisa terhindar dari prilaku kejahatan itu.

“Aturan KPU  tersebut sudah jelas. Calon harus terbebas dari masalah hukum yakni dengan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mudah-mudahan dengan demikian, calon yang akan maju terhindar dari permasalahan hukum yang disebutkan tadi,” kata Mohamad Irwan kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

“Alhamdulillah para anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi partai Golkar dan para calon yang mendaftar terbebas dari masalah tersebut, " Anggota DPRD Kota Sukabumi yang juga sebagai ketua AMS distrik 013 ini.

Sementara itu, lanjut Irwan, saat ini ada 35 bacaleg dari 7 kecamatan yang ada di Kota Sukabumi telah mendaftarkan diri di kantor DPD partai golkar Kota Sukabumi. “Dan 29 dari 35 bacalaeg tersebut merupakan orang baru. Sedangkan 6 orang lainnya masih sedang menjabat sebagai wakil rakyat,” jelasnya.

Diketahui bahwa seluruh berkas pendaftaran bacaleg yang masuk ke DPD Golkar Kota Sukabumi semuanya telah terkumpul dan lengkap. “Hanya saja untuk SKCK hari ini sedang dibuatkan dan dikolektifkan oleh  koordinator perlengkapan administrasi bacaleg DPD partai Golkar Kota Sukabumi Joko Wiryawan,” pungkas dia. (*)

Pewarta: Yaman
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم