Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Akan Ajukan Banding

sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000,” ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dengan putusan tersebut, surat pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI tetap berlaku. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono. Majelis hakim pun menyampaikan, putusan yang mereka bacakan itu merupakan tingkat pertama. Karena itu, bagi pihak yang tidak sependapat, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, HTI akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Banding,” kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN. (Red*/ROL)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم