Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara yang Melanggar Jalur Khusus

sukabumiNews, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI kini sudah membuat jalur khusus untuk sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan itu di terapkan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub Nomor 141 tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

"Bagi pemotor yang tidak melewati jalur tersebut artinya sudah melanggar hukum," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat di konfirmasi di Jakarta belum lama ini.

Oleh karenya, lanjut Budiyanto, mulai Senin (5/2) polisi akan menindak tegas dengan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar jalur khusus tersebut mulai senin (5/2).

“Apalagi jalur khusus warna kuning yang berada di lajur paling kiri ini sudah di sosialisasikan selama sepekan, yakni sejak Senin (29/1) lalu,” jelas dia.

Di katakan Budiyanto, bagi pemotor yang melenggar aturan tersebut akan di kenakan sanksi tilang berdasarkan pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a & b undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). “Yakni, pelnggar dapat di pidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu,” terang dia.

Sementara jelas Budiyanto, pembatasan jalur sepeda motor tersebut sebelumnya sudah di terapkan pada era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) berdasarkan Peraturan Gubernur (pergub) no 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Namun lanjut dia, kini sepeda motor bisa melewati jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya putusan MA NOMOR 57 P/HUM/2017.

Reporter: Didi Muryadi.
Editor: A Malik AS.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم