Sang Penghina Islam Itu Akhirnya di Ringkus Polisi

sukabumiNews, JAKARTA – Abraham (52), warga yang tinggal di Jalan Hasyim Ashari No. 27 RT.01 RW.04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten yang menghina Islam dan melecehkan nabi Muhammad Saw serta Nabi Adam As itu akhirnya di ringkus pihak kepolisian pada  Selasa malam, (5/12/2017) pukul 22:00 WIB.

Pemilik akun media sosial (medsos) Facebook bernama Saifuddin Ibrahim ini di ringkus Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus video ujaran kebencian yang berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui akun medsos Facebooknya.

Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut, lalu ia mengutip salah satu ayat Al-Qur’an, kibab suci agama yang diyakini sang sopir terkait pernikahan.

Kemudian dalam penjelasannya Ia melecehkan Nabi Muhammad yang ia anggap tidak konsisten dengan ucapannya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Klik..! Untuk melihat dan mendengar video perbincangannya DISINI

Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, Abraham diamankan oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (6/12/2017).

Selanjutnya, jelas Fadil, Abraham beserta sejumlah barang bukti berupa 1 buah Iphone 6 Plus warna putih dibawa ke Ditipsiber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Abraham dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE. 

Pewarta: Roy Benhil

Editor: A Malik AS

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم