Sebanyak 7 Kepala Desa Terpilih Ditunda Pelantikannya

sukabumiNews, PALABUHANRATU - Tujuh kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi ditunda pelantikannya oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Mereka harus menunggu habisnya masa jabatan kepala desa sebelumnya yang tidak lain adalah dirinya sendiri. Para pemenang Pilakdes itu tidak ikut dilantik oleh bupati di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (15/11/2017).

Para kepala desa yang ditunda pelantikannya itu berasal dari desa-desa Purabaya Kecamatan Purabaya,  Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi, Cibodas Kecamatan Palabuhanratu, Waluran Kecamatan Waluran, Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan, Panumbangan Kecamatan Jampangtengah, dan Desa Tangkil Kecamatan Cidahu. Pada waktunya, mereka akan dilantik oleh camatnya masing-masing.

Tanpa mereka yang ditunda pelantikannya itu, jumlah kepala desa yang dilantik bupati mencapai 64 orang. Semuanya merupakan hasil dari Pilakdes Serentak se-Kabupaten Sukabumi di 71 desa yang digelar pada tanggal 22 Oktober 2017 lalu.

Pada pelantikan kepala desa tersebut, bupati mengatakan, demokrasi dalam konteks pilkades dapat diyakini sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Pilkades, lanjut bupati, merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.

"Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan  pemerintahan   desa   sesuai  dengan kebutuhan mereka.    Kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, serta sejahtera lahir dan batin," kata Marwan.

Kepala desa terpilih, ujar bupati, diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara amanah, bertanggung jawab, dan transparan. Dengan demikian, pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di desa  dapat menggali dan memaksimalkan sumber daya  manusia  dan  sumber  daya  alam.

Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk dapat menjalankan  amanat yang tercantum pada Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, kepala desa harus dapat mengatur alokasi anggaran untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. BINTANG SUARA KEADILAN

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post