sukabumiNews, SOLO – Setelah Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Imbasnya aliran kepercayaan bebas mencantumkan di kolom agama Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo
akan segera mendata ulang warganya yang menganut aliran kepercayaan. Hal ini
dilakukan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama.
“Nantinya pendataan meliputi jumlah kelompok dan
anggota tiap kelompok. Data ini sangat dibutuhkan kaitannya dengan pengisian
aliran kepercayaan di kolom agama,” ujar Kepala Bidang Kesenian, Sejarah, dan
Sastra Dinas Kebudayaan Surakarta, Maretha Dinar, seperti dikutip dari Panjimas.com,
Selasa (14/11/2017).
Menurut Maretha, data tahun 2015 setidaknya ada 20
kelompok penghayat kepercayaan dan jumlahnya mencapai 11.680 jiwa. Dia menilai
data ini sudah tidak valid, sebab jumlah kelompok dan anggota fluktuatif.
“Saya pikir jumlahnya sudah berubah bahkan cukup
signifikan. Ini didasarkan pada kondisi anggota yang keluar masuk,”imbuh
Maretha.
Perlu diketahui, aliran kepercayaan di Indonesia
sangat banyak, kata Maretha yang masih aktif di Solo yakni Sapta Darma, Pangudi
Kerohanian Mahayana, Ilmu Sejati, Ngesti Tunggal, Sumarah, Persatuan Warga Theo
Sofi Indonesia, Pangudi Kawruh Kasukmaan Pangunggalan, Pirukunan Kawulo
Manembah Gusti, Paguyuban Perjalanan dan Perhimpunan Perikemanusiaan.
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas