Polisi Cianjur Tangkap PNS Pemilik Senpi Ilegal di Sukabumi


sukabumiNews, SUKABUMI - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan tiga orang yang memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisinya, tanpa izin. Dari tiga orang itu, satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Wanda Febrian. Sedangkan dua lainnya, Dadang Sudarman (41) merupakan seorang satpam, dan Wawan Gunawan (42) wiraswasta.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Penangkapan terhadap tiga orang ini berawal dari adanya informasi kepemilikan senjata ilegal yang disampaikan masyarakat ke Polres Cianjur. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan hasilnya berhasil menangkap Wawan Gunawan.

“Penangkapan terhadap tiga pelaku ini dilakukan ‎di Kantor PU Bina Marga Sukabumi dan Kantor Desa Nagrak serta Rumah Sakit Kartika,” jelas Ysri kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

"Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api dan amunisinya tanpa izin dari yang berwenang di wilayah Sukabumi,” sambung Yusri. “Tiga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” tambahnya.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat pucuk senjata api one shot one gun dan 1 pucuk senjata api pen gan. Selanjutnya tiga pelaku tersebut dibawa ke Polres Cianjur untuk pengembangan. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم