Kandungan Hukum dalam Al-Qur’an

Ilustrasi Al-Qur'an. 


sukabumiNews.net, BERITA ISLAM – Beberapa ulama mengelompokkan hukum yang ada dalam al-Qur’ān ke dalam tiga sisi, yakni sebagaimana tersebut.

a. Akidah atau Keimanan

Akidah atau keimanan yaitu kepercayaan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah berkaitan dengan keimanan pada beberapa hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu ³mān), yakni iman pada Allah Swt., malaikat, kitab suci, beberapa rasul, hari kiamat, serta qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah

Hukum ini mengatur mengenai tatacara beribadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yakni Allah Swt. yang dimaksud dengan ibadah mahdlah, ataupun yang terkait dengan sesama makhluknya yang dimaksud dengan beribadah gairu mahdlah. Pengetahuan yang pelajari tata cara beribadah diberi nama pengetahuan fikih.

   1) Hukum Ibadah

Hukum ini mengatur bagaimana semestinya melakukan ibadah yang sesuai sama ajaran Islam. Hukum ini memiliki kandungan perintah untuk kerjakan śalat, haji, zakat, puasa serta lain sebagainya.

   2) Hukum Mu’amalah

Hukum ini mengatur hubungan pada manusia dengan sesamanya, sebagaimana hukum mengenai tatacara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, serta lain sebagainya.


c. Akhlak atau Budi Pekerti

Lainnya diisi hukum-hukum mengenai akidah serta beribadah, al-Qur’ān juga diisi hukum-hukum mengenai akhlak. Al-Qur’ān membimbing bagaimana semestinya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak pada Allah Swt., pada sesama manusia, serta akhlak pada makhluk Allah Swt., yang lain.

Pendeknya, akhlak yaitu tuntunan dalam jalinan antara manusia dengan Allah Swt. – jalinan manusia dengan manusia, dan jalinan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam rencana perbuatan manusia yang terlihat, dari mulai gerakan mulut (perkataan), tangan, serta kaki.

Kang Malik Asyari (Pemred sukabumiNews)

BACA Juga : Kembali kepada Al-Quran dan Assunnah

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2017

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم