Ahok Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Hari Ini Diterbitkan

sukabumiNews, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11) siang, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan mulai hari ini akan diterbitkan.

"Menyatakan bahwa perkara ini (dugaan penistaan agama) harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah RI. Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan kemudian meneruskan perkaranya ke JPU secepatnya," papar Komjen Pol Ari, seperti dilansir Elshinta.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka diambil setelah pada Selasa (15/11) kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Red***


Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم