Kejaksaan Didesak Periksa Mantan Bupati Sukabumi

sukabumiNews, SUKABUMI--Sejumlah kalangan mendesak tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil mantan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya untuk mengusut dugaan kasus penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar senilai Rp52 miliar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Mereka menilai, Sukmawijaya merupakan orang yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi perubahan alih fungsi lahan tersebut. Pasalnya, Sukmawijaya waktu itu, sekitar tahun 2012, masih aktif sebagai Bupati Sukabumi.

Desakan ini mencuat pasca ditetapkannya dua pengusaha, berinisial UE dan R sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Jabar. Selain itu, dalam kasus sama tim penyidik Kejari Cibadak menetapkan dan telah menahan dua tersangka masing-masing mantan Camat Cibadak yang kini menjabat Camat Pelabuhan Ratu, SH, dan Kades Tenjojaya, S.

“Bupati waktu itu (Sukmawijaya, red) jelas mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan dari HGU ke HGB. Ya jelas, harus dimintai keterangan oleh penyidik. Apalagi dalam kasus ini camat menjadi tersangka. Bupati yang seharusnya bertanggungjawab karena camat merupakan kepanjangan tangan dari bupati,” cetus Koordinator Lembaga Analisa Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Fery Permana kepada wartwawan, seperti diberitakan Pos Kota, Kamis (11/2).


Dijelaskan Fery, kapasitas camat itu berwenang hanya sebatas mengeluarkan akta jual-beli sesuai dengan fungsi camat yang notabene sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara. Dalam kasus ini, camat sudah menjadi tersangka dan malah kini mendekam di lapas.

“Kalau camat sudah dijadikan tersangka, kenapa bupati tidak diperiksa. Padahal kunci persoalan untuk mengungkap kasus ini ada di tangan bupati. Sekarang tinggal berani tidak, penyidik memeriksa Pak Sukma yang sekarang sudah lengser,” ujarnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Forum Aktivifis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud. Menurut Rozak, dalam dugaan penyelewengan kasus ini ditengari melibatkan birokrasi di tingkat kabupaten. Malah, dalam kasus penghilangan tanah negara BPN termasuk kunci persoalan.

“Bukan hanya camat dan kades tetapi pengambil keputusan di birokrat di tingkat kabupaten juga ada indikasi terlibat dalm kasus ini. Bahkan dalam kasus menghilangkan tanah negara keterangan kunci di BPN,” bebernya.

Masih kata Rozak, atas nama keadilan pihak penyidik juga harus bersikap adil. Penyidik harus segera menahan dua pengusaha yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga kasus Tenjojaya segera terurai siapa saja yg terlibat dalm kasus ini. Karena kami menilai pasti ada calon tersangka lain lagi setelah kades, camat, pengusaha,” tandasnya. Red*** [poskota/smiNews]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post