Simpan 390 Kg Ganja, Seorang Kurir Dihukum Penjara Seumur Hidup

sukabumiNews, BANDUNG - Seorang terdakwa kurir dan penyimpang 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Terdakwa dinilai bersalah telah menguasai dan mengedarkan ganja kualitas nomor yahud asal Aceh.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pintauli.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Sutisna terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara penjualan narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya lebih dari 1 kilogram. Menjatuhkan pidana karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," tutur ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. Hukuman bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sebelum menyatakan amar putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bisa merusak generasi bangsa. Terdakwa juga melawan program pemerintah yang melarang peredaran narkotika, telah berulang kali atau setidaknya lima kali melakukan perbuatan penjualan narkotika dan nikmati hasil kejahatan.

Terdakwa juga menjadi perantara penjualan ganja dalam jumlah banyak. Sementara hal yang meringankan, majelis hakim sama sekali tidak menemukannya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pun dengan JPU yang juga menyatakan hal serupa. Kedua pihak diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Terdakwa Dede Sutisna merupakan kurir ganja asal Aceh yang ditangkap Juli 2014 lalu oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar di rumahnya, di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan Dede, diamankan barang bukti sebanyak 390 kilogram ganja. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post