Bawa 200 Kilogram Ganja, Kakak Beradik Dihukum 20 dan 15 Tahun Penjara

SukabumiNews, BANDUNG - Kakak beradik kurir 200 kilogram ganja, Zainuddin (52) dan Syarifudin (40), dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Zainuddin dihukum 20 tahun penjara dan Syarifudin 15 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan terdakwa kepemilikan ganja 590 kilogram ganja yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015). Majelis hakim yang dipimpin Pintauli menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Kedua pria asal Aceh itu dinilai bersalah telah mengedarkan ganja sebanyak 200 kilogram. Selain vonis berat bagi keduanya, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi, hukuman diganti dengan 6 bulan penjara untuk Zainuddin dan 4 bulan untuk Syarifudin.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terang hakim.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim. Mereka berdua menerima putusan itu. Maklum saja, keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Ari, hukuman itu cukup adil karena Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah korban permainan pemilik narkoba kelas kakap. "Mereka ini hanyalah korban jaringan narkoba," kata Ari.

Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kilogram ganja yang disimpan di mobil tronton. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post