Menteri Agraria: Kanwil Harus Bantu Pemda dalam Legalisasi Aset

BANDUNG, sukabumiNews; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat untuk membantu pemerintah daerah dalam hal legalisasi aset.

Dikatakan Ferry bahwa selama ini pemerintah daerah masih lemah dalam legalisasi aset. Sebagai contoh, ada kantor pemerintah yang justru dimiliki oleh swasta atau yayasan.

"Bantu Pemda baik provinsi maupun kota dan kabupaten, karena selama ini lemah dalam legalisasi aset. Di Sumedang, misalnya, ada kantor pemerintah punya yayasan," terang Ferry, di hadapan ratusan pejabat eselon III dan IV jajaran Kanwil Jawa Barat, seperti dikutif sukabumiNews dari RMOl.co, Sabtu (14/2) belum lama ini.

Menurutnya diperlukan pengawasan dari Kanwil Jabar guna mempercepat legalisasi.

"Kita ini sebelumnya memang abai," akunya.

Dalam kesempatan yang sama, Ferry mengingatkan pentingnya masyarakat adat dipertahankan di wilayah Jawa Barat. Sejumlah daerah masih memiliki masyarakat adat, seperti Tasikmalaya, Sukabumi dan Ciamis.

Ferry berharap Kanwil Jabar meminta Pemda memverifikasi keberadaan masyarakat adat. Hal itu terkait dengan kebijakan Kementerian ATR agar masyarakat adat memiliki sertifikat atas hak komunal.

"Saya mengingatkan Kanwil Jabar untuk mendorong kegiatan dengan masyarakat adat. Kita keluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang sudah tahap finalisasi, yang kita kenal untuk masyarakat adat. Hak komunal," ujar Ferry.

Infrastruktur lain yang didesak Ferry untuk diperhatikan dalam aspek legalisasi tanah adalah sektor pendidikan. Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem ini menekankan bahwa pondok pesantren dan sekolah, harus segera disertifikasi.

Demikian pula untuk kawasan-kawasan hutan dan perkebunan, diharapkan Ferry dapat dipantau kegunaannya. Bila perpanjangan diberikan namun lahan tak digunakan, Ferry meminta jajaran Kanwil Jabar untuk menghentikan perinzinannya.

"Kalau memang tidak mampu menggarap, keluarkan saja dari hak menggarap. Itu sekaligus penegasan bahwa tanah itu harus bermanfaat," timpal mantan anggota Komisi II DPR RI ini. (red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم