Terpidana Kasus Korupsi Dana PNPM 2010 Kabupaten Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

BANDUNG, SUKABUMInews – Setelah sidang sebelumnya (5/6/2014) yang mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum para Terdakwa, akhirnya Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail, dua terdakwa perkara penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2010, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.



Vonis terhadap dua terdakwa yang terlibat perkara penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder  kabupaten Sukabumi tersebut dibacakan Majlis Hakim pada sidang perkara tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Bandung, Selasa (10/6/2014).



Sementara, vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak.



Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Barita Lumban Gaol, SH, MH dengan R. Azharyadi P. K., SH, MH dan Djodjo Djohari, SH sebagai anggota, berkeyakinan bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan tuntutan JPU.



Selain menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun lamanya, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.



Dalam putusannya juga, Majelis Hakim menghukum terdakwa Peri Chandra, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,374 juta. Sedangkan untuk terdakwa Asep Hasan Ismail dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 39,446 juta.



Penasihat Hukum kedua Terdakwa, Sastrianta Sembiring, SE, SH saat dihubungi SUKABUMInews sesaat setelah selesai sidang mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding bagi kliennya. “Kami akan pikir-pikir dulu buat banding. Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan banding. Akan kami pelajari dahulu pertimbangan isi putusannya” kata Sembiring.



Seperti telah SUKABUMInews beritakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PNPM Unit Kecamatan Kali Bunder, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2010 tersebut menjadikan dua orang penanggungjawab Unit Pengelolaan Administrasi dan Pelaksanaan PNPM, yaitu Peri Chandra dan Asep Hasan Ismail sebagai terdakwa. Asep Hasan Ismail menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam, sedangkan Peri Chandra sebagai Bendahara Unit. Kedua terdakwa ini dituduh menyelewengkan dana PNPM untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 280 juta dari total dana yang dialokasikan untuk program simpan pinjam peningkatan ekonomi keluarga sebesar Rp 365 juta.


Dalam sidang-sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi beberapa waktu lalu, terungkap terdakwa Peri dan Asep telah menyelewengkan setoran pokok dan bunga dua persen pengembalian pinjaman dari para anggota kelompok penerima bantuan pinjaman untuk peningkatan ekonomi keluarga dalam kurun waktu November 2010 hingga Oktober 2011 dengan cara merekayasa catatan pembukuan di buku kas. [Bait Elyas]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post