Perda Tentang Larangan Mihol.Tetap Berikan 0 % Mihol

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. menandaskan, Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Tentang Larangan Mihol (Minuman Beralkohol), tetap memberlakukan 0 persen Mihol di Kota Sukabumi. Hal ini sejalan dengan Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, yakni Dengan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Pemerintahan Yang Rahmatan Lil Alamin.

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Perda tersebut, sebagai salah satu upaya, untuk menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban, sekaligus untuk memelihara moralitas masyarakat Kota Sukabumi, termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara terpadu dan menyeluruh.

Selain itu, juga untuk menyediakan pangan yang aman, bermutu dan bergizi, sebagai prasyarat dalam menyelenggarakan sistem pangan yang dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat dan budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal dan kultur masyarakat Indonesia yang luhur.

Ditandaskannya, ketentuan larangan Mihol ini, diperuntukan bagi setiap orang atau badan di wilayah Kota Sukabumi, untuk tidak memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, membagikan secara gratis, meminum atau mengonsumsi Mihol, kecuali untuk kepentingan pengobatan atau medis di rumah sakit dan upacara keagamaan.

Ditandaskan pula, dalam menegakan Perda tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi, akan senantiasa berupaya optimal melakukan pengawasan dan penertiban, oleh Tim Satgas (Satuan Tugas), dengan para anggotanya terdiri dari seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang memiliki Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), dalam bidang Penegakan Perda, Kesehatan, Perizinan, Perdagangan, dan Pendidikan, sekaligus memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Kepala Daerah.

Walikota Sukabumi juga menjelaskan, dengan diterbitkannya Perda tersebut, ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Sukabumi, bersama-sama dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, untuk memberikan pengarahan, pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat, tentang bahaya Mihol bagi kesehatan, termasuk berbagai dampak lainnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, dalam melaksanakan dan menerapkan Perda tersebut, perlu dilakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak, serta harus senantiasa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [sukabumikota.go.id]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post