Yusron Sesalkan Pernyataan Pengurus PKB dan PPP Terkait Desakan Kasai KPU

Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang
sukabuminews, JAKARTA - Desakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai putusan PT TUN yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB), yang disampaikan melalui pengurusnya seperti Abdul Malik Haramain selaku Ketua DPP PKB dan Sekjen PPP Romahurmuzzy, dinilai Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusron Ihza Mahendra sebagai sikap yang tidak mau menerima kenyataan konstitusional. Bahkan Yusron menyesalkan pernyataan tersebut, apalagi itu terlontar dari fungsionaris partai yang notabene sama-sama lahir dari rahim “kultur Islam”.

Menurut Yusron, sebagai sesama partai yang punya basis historis aliran politik Islam, seharusnya mereka bisa berlapang dada atas putusan PT TUN atas diloloskannya Partai Bulan Bintang. Apalagi putusan tersebut dicapai melalui hasil perjuangan panjang dari gugatan ke gugatan.

“Selama ini kita berjuang melalui cara-cara konstitusional, agar partai kita lolos. Setelah PT TUN meloloskan PBB, mestinya mereka (Malik Haramain & Romahurrmuzzy) seharusnya berlapang dada bukan malah “mengompori” KPU dengan alasan yang sarat politis. Saya sangat menyesalkan pernyataan mereka, tapi sekaligus saya maafkanlah,” tutur Yusron kepada wartawan, Jumat (08/03) kemarin.

Menurut Yusron seharusnya mereka berlapang dada dan mau menerima keputusan PT TUN, sebagai partai atau wadah yang sama-sama memperjuangkan aspirasi politik kalangan Islam mereka sejatinya mensupport, bukan sebaliknya. “Kalau sikap mereka seperti itu jelas dipertanyakan sikap mental kepemimpinannya?,” imbuhnya.

Sebelumnya, baik Abdul Malik Haramain dari PKB, maupun Romahurmuzzy dari PPP, keduanya sesumbar mendesak KPU agar melakukan kasisi ke Mahkamah Agung.

Malik beralasan kalau hasil Putusan PT TUN yang telah memutuskan PBB untuk bisa mengikuti pemilu 2014, menurutnya KPU masih punya kesempatan untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 269 Ayat 7.

Padahal argumen itu menurut sejumlah pengamat maupun pakar hukum tata negara sama sekali tidak punya dasar. Legal standing KPU untuk melakukan kasasi itu tidak ada, karena yang boleh melakukan kasasi hanya pihak partai selaku penggugat, lantaran merasa dirugikan.

Hal yang sama juga dinyatakan Yusron, bahkan KPU tidak punya legal standing untuk melakukan kasasi.
Sementara terkait alasan Romahurmuzzy agar penyederhanaan partai tetap dipertahankan, juga tidak punya landasan konstitusional yang jelas, bahkan rasionalitas politiknya kabur. Sebab penyederhanaan partai harus melalui prosedur dan mekanisme serta aturan yang jelas, bukan sebaliknya ada kesan pemangkasan.

Apakah penyederhanaan partai dibatasi dengan angka, yakni keharusan 10 partai? Bukankah sudah ada ketetapan ambang batas untuk menyederhanakan partai setelah melalui proses pemilihan nanti? Jadi jelas-jelas pernyataan itu tidak mendasar.

“Jadi saya kira itu alasan diluar rasionalitas politik, cerminan dari sikap yang tidak lapang sebagai sesama politisi yang dibesarkan dari rahim ideologi berbasis “kultur Islam,” pungkas Yusron mengakhiri keterangannya. (Mink/menits.com/sukabuminews)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post