KPU Dinilai Punya Standar Ganda

sukabuminews, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai standar ganda dalam menjalankan fungsinya. Pasalnya, antara Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan yang sama sebagai penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, Putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Selasa (5/2), ditolak oleh KPU. 
 
"Pasalnya, UU Pemilu No 15/2011, memberikan kewenangan yang sama. Akan tetapi KPU memberikan budaya politik dengan standar ganda," ujar Muhammad dalam persidangan di DKPP, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
 
Persidangan dipimpin lansung oleh Jimly Asshiddiqie, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh 3 anggota Majelis Hakim.
 
Muhammad memaparkan, bahwa dalam penyelesain sengketa yang diloloskan PKPI oleh Bawaslu, tidak dilaksanakan KPU. Kemudian kami meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), tetap saja KPU belum menyikapinya. KPU baru mengakomodir PKPI setelah ada putusan PT TUN pada Kamis(21/3). 
 
"Itu melanggar kode etik, pasalnya tidak menghormati Putusan Bawaslu," pungkasnya. 
 
Muhammad menambahkan, bahwa kami menilai secara keadilan yang subtansif dalam persidangan ajudikasi di Bawaslu. Tetapi, kita melihat partai yang tidak terpenuhi secara angka. Disitu KPU menghitung matematis saja, bahwa yang tidak memenuhi syarat, tidak lolos. (Jay)
 
Sourch: MENIT.com

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post