Terdakwa Alkes Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara

sukabuminews, MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, akhirnya menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara kepada Didi Subandi terdakwa kasus Alat Kesehatan RSUD R. Syamsudin, SH, kemarin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua GN. Artanaya dan Daniel Panjaitan serta Jojo Johari sebagai hakim anggota tersebut memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 undang-undang tipikor. Putusan hakim tersebut terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Kami dan terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Gunawan kepada wartawan

Selain menjatuhkan putusan 1,6 penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair satu bulan penjara, Hakim juga memutuskan untuk menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp. 150 juta dan Rp. 120 juta dikembalikan kepada JPU untuk dipoergunakan dalam persidangan berikutnya dengan terdakwa lainnya yaitu Latif Condro Warsito yang rencananya akan menjalankan sidang putusan Rabu (20/2) mendatang.

Sebagai informasi, terdakwa Didi Subandi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD R. Syamsudin SH dan Latif Condro Warsito rekanan dari PT L-Med Mitra Persada dalam pengadaan alat-alat kesehatan. Akibat kerugian mereka negara dirugikan Rp. 759 juta dan mereka sudah mengembalikan sekitar Rp. 270 juta.

“Siapa yang wajib mengembalikan sisa total kerugian negara tersebut, masih menunggu sidang putusan dengan terdakwa Latif nanti, apakah murni tanggungjawab Latif atau dibagi rata dengan Didi untuk dikembalikan ke negara,” ungkapnya. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post