Yusril Ihza Mahendra: "SEBUTAN "KORUPSI PENGADAAN AL-QUR'AN" TIDAK TEPAT"


sukabuminewsOnline -- Yusril Ihza Mahendra dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM hari ini secara resmi menerima permintaan Drs. Zulkarnain Jabar, tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan al-Qur’an, untuk mendampinginya dalam seluruh proses pemeriksaan dirinya oleh KPK. Dalam menangani perkara ini, pihaknya akan sepenuhnya bersikap obyektif dan menjunjung tinggi etika profesi dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Hal tersebut diutarakan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), sekaligus Ketua Tim Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM melalui pesan Facebooknya yang diterima langsung oleh redaksi media ini, Selasa (10/6).

Zulkarnain Jabar dan anaknya Dendy Prasetya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dengan menggunakan pasal-pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi. “Keduanya akan bersikap koperatif dalam menjalani pemeriksaan, dan berharap agar KPK juga bersikap obyektif dalam menjalankan tugas penyidikan kasus ini”, ujar Mantan Menkumham itu.

Dikatakan Yusril, kasus ini menjadi sensitif karena pemberitaan media menyebutnya sebagai "Korupsi Pengadaan Al-Qur'an" yang dapat menimbulkan beragam penafsiran karena menyangkut agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia. “Saya berkepentingan agar penyebutan "Korupsi Pengadaan al-Qur'an" memojokkan umat Islam, sehingga merasa perlu untuk mendudukkan perkara ini pada proporsinya yang wajar, adil dan proporsional’, sambung Yusril.

Proyek pengadaan kitab suci al-Qur'an baru menjadi program yang dibahas bersama DPR dan Pemerintah dalam tahun anggaran 2012. Sebelumnya, fokus pembahasan pada peningkatan pendidikan. Ketika terdapat kelebihan anggaran, dalam APBNP 2011, Pemerintah mengusulkan pemindahan anggaran untuk pengadaan al-Qur'an, al-Qur'an dan Terjemahannya, Tafsir al-Qur'an dan Juz Amma. Jumlah anggaran sebesar 22 milyar. Sementara anggaran tahun 2012 belum turun samasekali.

Dilain pihak, Zulkarnain Jabar dan anaknya Dendy Prasetya kini telah dinyatakan sebagai tersangka. “Dari berbagai dokumen yang ada, tidak ditemukan bukti bahwa perusahaan Dendy adalah pemenang tender pengadaan al-Qur'an”. Jelas Ketua Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM itu. “Hasil cross check juga menunjukkan bahwa perusahaan yang memenangkan tender pengadaan al-Quran tahun 2011 penawarannya justru jauh berada di bawah anggaran yang disediakan”, tegasnya.

Selain itu menurut Yusril, dugaan adanya gratifikasi yang menyangkut Zulkarnin dan Dendy masih harus didalami dengan seksama oleh KPK. “Yang jelas kalau dikatakan "Korupsi Pengadaan Al-Qur'an" tidaklah tepat”, sambungnya. Seharusnya, tambah Yusril, semua pihak hati-hati menggunakan istilah yang dapat memojokkan umat Islam di tanah air dan juga dapat menyudutkan kedua tersangka terhadap dugaan yang masih perlu pendalaman di tingkat penyidikan.

BERSIKAP ADIL DAN BERIMBANG

“Kalau tuduhan demikian memang terbukti dan didukung oleh fakta-fakta, maka perbuatan itu pantas dikatakan sungguh keterlaluan. Orang yang melakukannya sungguh-sungguh tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab, serta sungguh menyinggung perasaan umat Islam”, tegasnya.

Namun sebaliknya, sambung Yusril, jika tuduhan itu tidak terbukti dan tidak didukung fakta-fakta, apalagi sekedar rekayasa pembentukan opini, maka tuduhan itu juga sungguh keterlaluan. Orang yang melakukan tuduhan demikian juga sungguh-sungguh tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab, serta sungguh menyinggung perasaan umat Islam.

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk dengan seksama mengikuti proses penyidikan "Korupsi Pengadaan al-Qur'an" dan mengawalnya agar proses pemeriksaan berjalan adil, obyektif dan berimbang. (Red***)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post