Anggota Geng Motor Divonis Tiga Tahun

Sukabumi (sukabuminewsOnline) – Hakim Pengadilan Negeri (PN)N Sukabumi memvonis masing-masing tiga tahun pada tiga anggota geng motor yang terlibat pembunuhan Rizki Maulana, siswa SMAN 1 Kota Sukabumi. Putusan ini terbilang ringan karena ketiga terdakwa itu masih dibawah umur yakni Nopiandi (16), M Syahrul Sidik (16) , dan M Ilham (16). Mendengar putusan ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya M Suhadi akan bermusyawarah dengan pihak keluarga tiga terdakwa: ”Kami akan konsultasi dulu dengan keluarga tiga terdakwa, masih ada waktu seminggu untuk pikir-pikir,” jelas Suhadi.

Sementara, isak tangis dan haru dari keluarga masing-masing terdakwa mewarnai selama proses persidangan vonis tersebut. Begitupun ketiga terdakwa yang mengenakan peci hitam dan berbaju koko menangis mendengar putusan ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zainal Dwiaryanto, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa kurungan lima tahun penjara. Terdakwa terjerat pasal 170 jo 55 KUHP. Didalam aturan hukum kurungan penjara paling lama 12 tahun, sementara minimal enam tahun, namun karena ketiga terdakwa masih dibawah umur hukuman dikurangi setengah tuntutan.” Kami menimbang terdakwa yang masih dibawah umur, sehingga kami menuntut lim tahun penjara,” ungkap Zainal Dwiaryanto.

Setelah majelis hakim memberikan vonis tiga tahun, JPU Zainal Dwiaryanto dan penasehat hukum M Suhadi menyatakan pikir-pikir. Majelish hakim memberikan waktu selama satu pekan kedepan untuk keduanya menerima putusan itu atau akan melakukan banding.” Masih ada waktu seminggu untuk melakukan pengkajian materi,” katanya. (Red***)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post