Akhirnya Nasrullah Diponis 2 Tahun


sukabuminewsOnline. SUKABUMI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 2 tahun pada Nasrullah (28), warga kampung Cisande RT 06/02 Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia divonis karena terbukti telah melakukan pelecehan terhadap NM (25), gadis belia kampung Ciheulang Tonggoh, Desa Ciheulang, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Mendengar putusan tersebut, Nasrullah hanya bisa diam. Namun ia sempat sedikit mengeluarkan air mata dan memeluk orang tuanya yang saat itu hadir di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfian, sebelumnya menuntut terdakwa kurungan 3 tahun penjara.

Terdakwa terjerat pasal 289 KUHP yakni melakukan perbuatan yang menyerang kehoratan kesusialaan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. ”Kami menimbang terdakwa, ia mengakui kesalahnya, dan perbuatan yang terdakwa lakukan masih dalam koridor suka-sama suka”, ungkap Alfian

Setelah majelis hakim memberikan vonis tiga 2 tahun, Penasehat hukum terdakwa, Rahmat Faddilah, SH dan Reni Setiawati, SH, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kedepan untuk menerima putusan itu, atau akan melakukan banding. Namun saat berita ini diturunkan, pihak keluarga menyampaikan bahwa ia menerima putusan itu. Meski menurut pengacara keluarga terdakwa, dalam proses persidangan klinnya banyak kejanggalan-kejanggalan terkait tuntutan JPU dan saksi-saksi yang dihadirkanmya. "Masa orang tua korban dijadikan saksi dipersidangan.", ungkap Rahmat.

Nurhadi Andun Serawai, SH, MH. : “Keadilan Tidak Berati Dipukul Sama Rata”


Berbicara mengenai keadilan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Nurhadi Andun Serawai, SH, MH. Cukup panjang memberikan paparan.

Menurutnya, keadilan tidak berarti Dipukul sama rata, tapi kadar hukum disesuaikan dengan Undang- Undang. “Ya, seperti pada kasus yang menimpa Nasrullah itulah misalnya”, ungkap Nurhadi kepada TDB ditemui sesaat setelah sidang perkara Nasrullah digelar, Senin (16/7) lalu.
“Jika memang benar-benar ia terbukti melanggar pasal 289 KUHP, yakni melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, otomatis ia akan terjerat pasal itu dengan kurungan maksimal 9 tahun”. Jelas Nurhadi.

Dikatakan, meski perbuatan yang dilakukan Nasrullah tidak sejauh yang orang lain bayangkan, namun ia telah mengakui perbuatan yang masuk kategori pasal 289 KUHP itu, meski hanya sebatas meremas dadanya. Oleh karenanya dengan berbagai pertimbangan, dirinya memutuskan untuk memvonis Nasrullah 2 tahun.

Memang, kata Nurhadi, sangat dilematis jika ada oknum penegak hukum yang berbicara, ada uang selesai perkara. “Namun semua itu terpulang, bagaimana kita ataupun masyarakat, menanggapi dan menyikapinya”, tambah Nurhadi.

“Itulah mungkin salah satu akibat ketidak sesuaian gaji para penegak hukum, sehingga para oknum penegak hukum molontarkan isu ‘ada uang selesai perkara”, jelasnya.

Dilain pihak Nurhadipun merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, atas recananya menaikan gaji para hakim dan penegak hukum lainnya. “Semoga dengan demikian, para penegak hukum bisa bekerja maksimal sesuai profesinya dan bisa lebih memberi kepusan terhadap masyarakat yang tersangkut kasus hukum ang dialaminya serta memenuhi rasa keadilan”. Pungkasnya. (Red)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post