Yusril Ihza Mahendra: Sisminbakum Dihentikan, Hukum Menang Atas Kekuasaan!

Jakarta (sukabumiOnlinenews) - Jaksa Agung Basrief Arief  hari ini membenarkan bahwa penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah dihentikan. Namun Basrief tidak menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus itu. Kejagung berencana akan memberikan keterangan pers sehubungan dengan penghentian itu sore ini (Kamis 31/5/2012).

Menanggapi penghentian penyidikan itu, Yusril mengatakan bahwa seharusnya sudah sejak lama kasus itu dihentikan, yakni sejak dibebaskannya Romli Atmasasmita  oleh Mahkamah Agung pada bulan Desember 2010. Dua terdakwa lain yang didakwa bersama-sama dengan Yusril dan Hartono, yakni Yohannes Waworunto dan Zulkarnain Yunus, juga telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara. Pelayanan public juga terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum, dan para terdakwa tidak menikmati uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

Sementara Syamsudin Manan Sinaga, yang didakwa terpisah dinyatakan terbukti bersalah, bukan karena Sisminbakumnya, melainkan karena dia menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

Yusril dan para penasehat hukumnya, telah sejak lama meminta Kejagung untuk menghentikan kasus ini. Namun selalu digantung oleh Kejagung dengan alasan “sedang dikaji”. Presiden SBY dalam pertemuan dengan Yusril pecan silam di Cikeas menanyakan kepada Yusril tentang status dirinya. Ketika itu Yusril menjawab dirinya masih berstatus tersangka. Kepada SBY dikatakannya, jika minggu ini tidak dihentikan juga, dia akan kembali melawan Kejagung ke pengadilan, dan yakin akan memenangkan perlawanan itu.

Dihentikannya penyidikan kasus Sisminbakum menurut Yusril adalah “kemenangan hukum atas kekuasaan”. Dari awal dia mengatakan bahwa Sisminbakum bukanlah tindak pidana. Namun ada kepentingan politik yang bermain, yang mendesak Kejagung untuk mempidanakannya. “Namun akhirnya, semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (Red***)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post