Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Parakansalak Distop, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukamaghara sepakat, aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Parakansalah dihentikan atau distop. Hal ini dikatakan Yudha kepada sukabumiNews, usai menghadiri rakor Bakor Pakem di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/2/2023). [Foto: Prim RK] 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menghadiri rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melibatkan unsur Forkopimda di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/02).

Yudha menjelaskan, dalam rapat koordinasi Bakor Pakem, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak.

“Tidak hanya membekukan pembangunan sarana peribadatan, Pemerintah juga melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Adapun hasil dari rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda ini menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya yaitu seluruh aktivitas pembangunan maupun aktivitas lainnya dari JAI dihentikan.

“Yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada," beber Yudha.

Hasil kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini, lanjut Yudha, didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia.

Untuk itu, tambah Yudha, guna melaksanakan keputusan tersebut, pihaknya sepakat, secepatnya akan dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.

"Besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Meski memberikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan Pemerintah akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya," tutup Yudha, menegaskan.

BACA Juga: Tegas! Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakat Hentikan Aktivitas JAI Parakansalak

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

  1. Konstitusi apa yg dilanggar oleh orang Ahmadyah? Apa SKB 3 menteri melarang aktivitas Ahmadyah? Anggota dewan kok sempit begini pola pikirannya..., gak ngerti....

    ReplyDelete

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post