Korban Perkosaan Depresi, Keluarga Minta Pelaku yang Diduga Kabur Segera Ditangkap

Pelaku perkosaan anak di bawah umur yang diduga kabur dari kampung halamannya. [Istimewa/ZN] 
 

Keluarga korban dan Anggota Komisi III DPR-RI, Hinca Panjaitan XIII meminta pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur yang kabur melatikan diri segera ditangkap.

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sebut saja Melati (16) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Asahan menjadi korban perkosaan hingga hamil 6 bulan.

Sementara pelaku yang diketahui bernama Saad Nugraha (20), warga yang tinggal di lain Kecamatan ini diduga melarikan diri.

Hal itu disampaikan Safaruddin (50), paman kandung korban kepada sukabumiNews,net di kediamannya, Kamis (22/12/2022).

Safaruddin yang saat itu didampingi AA Bandung dan Anita mengatakan bahwa korban merasa depresi akibat perbuatan yang diduga dilakukan Saad.

“Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Untuk itu saya memohon kepada aparat penegak hukum segera menagkap pelaku, untuk dimintai partanggungjawabannya,” ujar Safaruddin, berharap.

Safaruddin dan Anita (ibu kandung korban) yang statusnya seorang janda ini mengaku kecewa lantaran lambatnya penanganan perkara oleh penegakan hukum di wilayah Kabupaten Asahan ini.

“Apa hukum ini tumpul ke atas dan tajam kebawah?” tambahnya.

Padahal kata dia, keluarga korban telah mengadukan kasus ini ke Polres Asahan tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor STTLP/1029/X/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

BACA Juga: Dinsos dan P2TP2A Kabupaten Sukabumi Terus Berupaya Pulihkan Kondisi Psikologis Anak Korban Perkosaan DD

“Apa karena kami orang susah, sehingga pelaku tak segera ditangkap. Sementara jelas-jelas pelaku melarikan diri,” cetus Safaruddin.

Kemudian lanjut Safaruddin, bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-II) Nomor : B 857.A /XI/ 2022/Reskrim, tanggal 24 Nopember 2022 serta surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersangka atas nama Saad Nugraha, Nomor : K/306/XI/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 30 Nopember 2022 juga dia perlihatkan.

Menanggapi persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Said Husein saat dikonfirmasi, Kamis malam menyatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memprosesnya.

“Untuk pelaku masih kami lidik keberadaannya. Sementara memang pelaku sudah tidak tinggal di daerahnya lagi. Mohon do’anya,” ucap Kasat Reskrim.

Terpisah, menyikapi lambannya penaganan oleh aparat Polres Asahan, Anggota Komisi III DPR-RI, DR Hinca Panjaitan XIII, turut angkat bicara.

Menurutnya, Polres Asahan harus tanggap dan gerak cepat memproses dan menuntaskannya agar tidak berulang kembali.

“Kasus seperti ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kita minta Kapolres Asahan segera bertindak dan menagkap pelaku,” tegas Hinca.

BACA Juga: Diduga Perkosan Anak di Bawah Umur, Oknum Karyawan PTPN IV Ini Diminta Segera Ditangkap

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post