KPU Kota Tangsel Akui Kecolongan Dua ASN Terdaftar Jadi Bacaleg


sukabumiNews.net, TANGERANG – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat mengaku kecolongan atau lalai memeriksa data dua ASN tersebut, lantaran data diri yang dikirim partai politik (Parpol) belum mencantumkan jenis pekerjaan Bacaleg.

"Data diri dari Bacaleg yang dikirim Parpol belum mencantumkan jenis pekerjaan Bacaleg. Sehingga KPU tidak sejauh itu melihat latar belakang Bacaleg," ungkap Ajat Sudrajat, Selasa (6/6/2023).

Ajat mengaku, saat Parpol mendaftarkan Bacalegnya, KPU Tangsel hanya menerima data caleg sesuai yang ditulis partai. “Ya gak tau ya, nantikan ada proses perbaikan, nanti dikesempatan lain kita rakorlah (rapat koordinasi, Red) dengan beberapa steakholder, dari 794 Bacaleg adakah ASN,” katanya.

Ajat juga menyatakan, pihaknya juga belum menerima konfirmasi dari Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan terkait adanya dua ASN terdaftar Bacaleg. “Kalau itu kami belum ada konfirmasi dari BKPSM,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan, Fuad mengaku, belum mendapat laporan terkait dua ASN mendaftar Bacaleg. Namun, ia akan berusaha mencari tahu dua ASN itu setelah menerima laporan.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Bahkan, keduanya belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, dua ASN Kota Tangerang Selatan ini menjadi Bacaleg didaftarkan partainya ke KPU Kota Tangerang Selatan. "Ada dua ASN yang terdaftar Bacaleg," katanya, Selasa (6/6/2023).

Gambar Ilustrasi Kantor KPU Tangsel yang di jaga pihak TNI (Foto: Saadatuddaraen/RRI)

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post