Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. [Istimewa] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengeluarkan surat merespon
permohonan izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk Shalat Idul
Fitri di Lapangan Merdeka pada Jum’at (21/4). Surat tersebut dikirim Wali Kota
Sukabumi pada 4 April 2023.
Dalam surat yang
ditandatanganinya secara elektronik, Fahmi menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Shalat Ied di Lapang Merdeka akan
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota
Sukabumi yang pelaksaannya dilakukan dengan menikuti hasil ketetapan Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tenting Penentuan 1 Syawal
1444 H.
Surat Wali Kota Sukabumi ke Muhammadiyah soal shalat Id di Lapangan Merdeka. [Foto: Dok. Istimewa] |
Hal ini kemudian mendapat protes. Seperti dari anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Dessy Susilawati (Dessus). Ia mengaku heran dan menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
Anggota DPRD Jabar Farksi PAN, Dessy Susilawati. [Istimewa] |
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan izin?" kata Dessy dalam keterangannya kepada sukabumiNews.net, Senin (17/4).
Menurut Dessy,
keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi
keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Id. Sudah banyak
dibicarakan, tahun 2023 ini pemerintah dan Muhammadiyah sepertinya akan berbeda
dalam menentukan 1 Syawal atau Lebaran.
Diketahui sebelumnya
bahwa Muhammadiyah sudah menentukan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah
jatuh pada Jum’at (21/4/2023), melalui metode hisab.
Sementara pemerintah
akan menunggu sidang isbat pada tanggal yang sama dengan metode penentuan awal
bulan secara manual lewat rukyatul hilal. Besar kemungkinan pemerintah akan menetapkan
1 Syawal pada Sabtu (22/4).
Dessy meminta kepada para kepala daerah untuk bersikap bijak dan toleran
serta menghormati keputusan Muhammadiyah.
“Karena memang
demikianlah tugas pemerintah, yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga
negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing,” katanya.
Bahkan Dessy meminta
Wali Kota agar mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan
Merdeka digunakan tempat pelaksanaan shalat idul Fitri 144 Hijriyyah tanggal 21 April 2023.
BACA Juga: Wali Kota Sukabumi Klarifikasi Soal Isu Tolak Penggunaan Lapdek untuk Shalat Id PD Muhammadiyah
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas