Konsep pembangunan Menara Kisaran di Kabupaten Asahan senilai Rp20 Milyar. [Foto: Itimewa/ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Asahan, Tanjungbalai dan Batubara menolak pembangunan menara Masjid H Achmad
Bakrie Kisaran senilai Rp20 Milyar.
Penolakan tersebut disampaikan salah satu anggota Peradi Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) Tumpak Nainggolan, SH., melalui Petisi tentang pembangunan menara Masjid H Achmad Bakrie Kisaran senilai Rp20 Milyar.
Tumpak menilai, petisi tersebut
adalah wajar. Bahkan kata dia, itu merupakan suatu kewajiban untuk menolaknya,
sebab anggaran untuk pembangunan menara tersebut dinilai sangat bombastis.
“Berdasarkan fakta
dan kondisi ril sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Asahan dari
sudut-sudut perkotaan maupun pedesaan, maka petisi menolak itu adalah suatu
kewajiban,” kata Tumpak kepada sukabumiNews.net, Sabtu (28/4/2023).
Jika mengacu kepada
landasan hukum yang berlaku, lanjut dia, bisa jadi wajib petisi penolakan itu
diterima.
Sebab kata dia, bila
mempedomani RPJMD Asahan yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, yang
nota bene RPJMD tersebut tidak boleh lari dari koridor Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017, kebijakan pembangunan nasional, visi dan misi program
Gubernur Sumatera Utara.
“Nah, sekarang yang
menjadi pertanyaan apakah pembangunan menara tersebut inheren bernafaskan
keseluruhan aspek tersebut. Jika diambil kesimpulannya, maka jawabannya adalah
berpulang kepada orientasi dan penganggaran alokasi pembangunan yang
bersangkutan,” tegas tumpak.
Dia menjelaskan bahwa
item pembangunan menara tersebut merupakan RKPD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran
2023, sehingga rencana pembangunan tersebut bukanlah suatu hal yang merupakan
skala prioritas RPJMD saat ini.
“Apalagi untuk Tahun
Anggaran 2023. Anggaran untuk pembangunan menara tersebut sangat bombastis,” katanya.
Lebih lanjut ia
mengatakan, bila memperhatikan dan mempertimbangkan Dana Aloaksi Umum (DAU)
tahun anggaran 2022, DAU Kabupaten Asahan mengalami pengurangan yang sangat
signifikan yakni sebesar 8,38 persen.
Belum lagi penanganan
banjir di seputaran Kota Kisaran yang hingga saat ini masih atensi mendesak, ditambah kuantitas sejumlah jalan di perkotaan maupun perdesaan yang rusak, sangat butuh perawatan dan perbaikan.
“Selain itu, masih banyaknya ruas jalan yang belum tersentuh pembangunan,” tuturnya.
Di lain pihak, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H.
Syamsuddin, saat dimintai tanggapan terkait adanya Pertisi penolakan pembangunan
menara itu menyampaikan bahwa Pemkab Asahan akan tetap melanjutkan pembangunan
menara itu sebagaimana telah tertuang didalam RPJMD.
“Beda persepsi dalam
hal membangun itulah nilai-nila berdemokrasi kita. Akan tetapi Pemkab Asahan
tetap akan melanjutkan pembangunan menara itu sebagaimana telah tertuang
didalam RPJMD," tagasnya.
BACA: Pemkab Asahan akan Bangun Menara Pandang Setinggi 99 Meter
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas