Meski Ditolak, Pemkab Asahan Tetap Lanjutkan Pembangunan Menara Kisaran Senilai Rp20 M

Konsep pembangunan Menara Kisaran di Kabupaten Asahan senilai Rp20 Milyar. [Foto: Itimewa/ZN] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Asahan, Tanjungbalai dan Batubara menolak pembangunan menara Masjid H Achmad Bakrie Kisaran senilai Rp20 Milyar.

Penolakan tersebut disampaikan salah satu anggota Peradi Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) Tumpak Nainggolan, SH., melalui Petisi tentang pembangunan menara Masjid H Achmad Bakrie Kisaran senilai Rp20 Milyar.

Tumpak menilai, petisi tersebut adalah wajar. Bahkan kata dia, itu merupakan suatu kewajiban untuk menolaknya, sebab anggaran untuk pembangunan menara tersebut dinilai sangat bombastis.

“Berdasarkan fakta dan kondisi ril sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Asahan dari sudut-sudut perkotaan maupun pedesaan, maka petisi menolak itu adalah suatu kewajiban,” kata Tumpak kepada sukabumiNews.net, Sabtu (28/4/2023).

Jika mengacu kepada landasan hukum yang berlaku, lanjut dia, bisa jadi wajib petisi penolakan itu diterima.

Sebab kata dia, bila mempedomani RPJMD Asahan yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, yang nota bene RPJMD tersebut tidak boleh lari dari koridor Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kebijakan pembangunan nasional, visi dan misi program Gubernur Sumatera Utara.

“Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan apakah pembangunan menara tersebut inheren bernafaskan keseluruhan aspek tersebut. Jika diambil kesimpulannya, maka jawabannya adalah berpulang kepada orientasi dan penganggaran alokasi pembangunan yang bersangkutan,” tegas tumpak.

Dia menjelaskan bahwa item pembangunan menara tersebut merupakan RKPD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023, sehingga rencana pembangunan tersebut bukanlah suatu hal yang merupakan skala prioritas RPJMD saat ini.

“Apalagi untuk Tahun Anggaran 2023. Anggaran untuk pembangunan menara tersebut sangat bombastis,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bila memperhatikan dan mempertimbangkan Dana Aloaksi Umum (DAU) tahun anggaran 2022, DAU Kabupaten Asahan mengalami pengurangan yang sangat signifikan yakni sebesar 8,38 persen.

Belum lagi penanganan banjir di seputaran Kota Kisaran yang hingga saat ini masih atensi mendesak, ditambah kuantitas sejumlah jalan di perkotaan maupun perdesaan yang rusak, sangat butuh perawatan dan perbaikan.

“Selain itu, masih banyaknya ruas jalan yang belum tersentuh pembangunan,” tuturnya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, saat dimintai tanggapan terkait adanya Pertisi penolakan pembangunan menara itu menyampaikan bahwa Pemkab Asahan akan tetap melanjutkan pembangunan menara itu sebagaimana telah tertuang didalam RPJMD.

“Beda persepsi dalam hal membangun itulah nilai-nila berdemokrasi kita. Akan tetapi Pemkab Asahan tetap akan melanjutkan pembangunan menara itu sebagaimana telah tertuang didalam RPJMD," tagasnya.

BACA: Pemkab Asahan akan Bangun Menara Pandang Setinggi 99 Meter

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post